PRAKTIK JUAL BELI ONLINE PAKAIAN BEKAS MENGGUNAKAN SISTEM BORONGAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi di Toko Thrift Pasar Bambu Kuning Kecamatan Tanjung Karang Pusat)

DYAS, RATRI INTAN KASIH (2024) PRAKTIK JUAL BELI ONLINE PAKAIAN BEKAS MENGGUNAKAN SISTEM BORONGAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi di Toko Thrift Pasar Bambu Kuning Kecamatan Tanjung Karang Pusat). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (42MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK DYAS.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (47MB)

Abstract

ABSTRAK Praktik jual beli di zaman modern salah satunya jual beli pakaian bekas yang dikenal dengan sebutan thrifting. Fenomena praktik jual beli pakaian bekas yang terjadi di toko thrift pasar Bambu Kuning yaitu pedagang pakaian bekas(thrifting)disini sebagai pembeli melakukan pemesanan barang kepada agen secara online melalaui media sosial whatsapp. Adapun barang yang dipesan untuk dijual yaitu berupa seperti baju, celana, jaket, outer, blazer, kemeja dan lain sebagainya. Terdapat penyimpangan Akad antara agen dan pedagang pakaian bekas dimana dalam praktik tersebut agen mengirimkan barang yang tidak sesuai kepada pedagang pakaian bekas sehingga salah satu pihak merasa dirugikan, ketidakjujuran orang yang berakad dan ketidakjelasan(gharar) barang. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertama, Bagaimana praktik jual beli online pakaian bekas menggunakan sistem borongan antara agen dan pedagang thrifhting di toko thrift Pasar Bambu Kuning Tanjung Karang Pusat?. Kedua, Bagaimana Tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik jual beli online pakaian bekas menggunakan sistem borongan di toko thrift Pasar Bambu Kuning Tanjung Karang Pusat?. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji praktik jual beli online pakaian bekas menggunakan sistem borongan antara agen dan pedagang di toko thrift Pasar Bambu Kuning Tanjung Karang Pusat, untuk mengkaji tehadap tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik jual beli online pakaian bekas menggunakan sistem borongan di toko thrift Pasar Bambu Kuning Tanjung Karang Pusat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan(Field Research)yang melibatkan sumber data langsung dari Toko Thrift di Pasar Bambu Kuning. Populasi dalam penelitian berjumlah 65 orang yaitu 15 Agen dan 50 Pedagang Pakaian Bekas di pasar Bambu Kuning. Teknik pengambilan sampel yaitu Purposive Sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup observasi langsung di lokasi penelitian, wawancara dengan populasi sampel penelitian, dan pengumpulan dokumentasi dari buku-buku, dokumen, atau arsip yang mendukung penelitian. Hasil penelitian dalam hukum Islam, apabila terdapat Rukun atau Syarat yang tidak terpenuhi maka Akad Jual Beli tersebut dianggap tidak sah. Sedangkan dalam hukum positif praktik jual beli antara agen dan pedagang dianggap sah telah memenuhi syarat, yaitu barang yang diperjualbelikan adalah barang yang dapat di ambil manfaatnya, dan dalam praktiknya tidak terdapat unsur paksaan yang dilakukan para agen kepada para pedagang dalam proses transaksi jual iii beli pakaian bekas ini. Namun, menjadi batal karena penjualan pakaian bekas ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini dikarenakan dapat menyebabkan industri dalam negeri terintegrasi, kemudian membuat turun martabat bangsa dan praktik jual beli pakaian bekas menggunakan sistem borongan tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif. Kata Kunci: Praktik, Jual Beli Online, Pakaian Bekas, Sistem Borongan, Hukum Islam, Hukum Positif

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 02 Feb 2024 07:31
Last Modified: 02 Feb 2024 07:31
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/32261

Actions (login required)

View Item View Item