TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Kantor Kelurahan Bilabong Jaya Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung)

M. FATHUR, WIRATAMA (2024) TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Kantor Kelurahan Bilabong Jaya Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI (BAB I - II & DAPUS).pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Aparatur Sipil Negara merupakan sumber daya manusia dalam instansi pemerintah Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, ASN bertugas memberikan pelayanan publik. Dalam melayani masyarakat masih banyak ASN yang kinerjanya kurang memuaskan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan masih banyak ASN yang melanggar peraturan disiplin kerja pegawai. Pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara meliputi beberapa aspek seperti tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN yang telah ditetapkan baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja yang sudah tertulis di Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kelurahan Bilabong Jaya Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung? Bagaimana pandangan Fiqh Siyasah tanfidziyah terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kelurahan Bilabong Jaya Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field researh) yaitu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan memperoleh data yang terdapat di lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan bahan hukum primer dan sekunder serta teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara turun langsung melihat kinerja asn, wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kelurahan Bilabong Jaya Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung sudah di laksanakan dalam bentuk pemberian sanksi kedisiplinan oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri Sipil yang terbukti melakukan pelanggaran mulai dari tengguran, memanggil oknum pegawai negeri sipil yang melanggar hingga memberikan Surat Peringatan 1 dan 2. Meski demikian pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kelurahan Bilabong Jaya belum berjalan secara maksimal dibuktikan dengan adanya beberapa oknum Pegawai Negeri iii Sipil yang masih melakukan pelanggaran disiplin kerja seperti datang terlambat, bolos kerja dan pulang lebih awal dari jam kerja yang telah dtetapkan. Dalam Pandangan fiqh siyasah tanfidziyah terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kelurahan Bilabong Jaya Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung sudah sesuai karena pejabat yang berwenang telah memberikan sanksi dan bersikap adil dalam melaksanakan sanksi hukuman, tanggung jawab serta professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci: Peraturan Pemerintah, Disiplin, PNS, Fiqh Siyasah. iv ABSTRACT The State Civil Apparatus is a human resource in government agencies. In order to realize national goals, ASN is tasked with providing public services. In serving the community, there are still many ASNs whose performance is less than satisfactory in providing services to the community and there are still many ASNs who violate employee work discipline regulations. Violations of State Civil Servant discipline include several aspects such as not complying with obligations and/or violating the prohibitions on ASN disciplinary provisions that have been stipulated both within and outside working hours as written in Government Regulation No. 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline. The problem formulation in this research is how is the implementation of Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline in the Bilabong Jaya Village Office, Langkapura District, Bandar Lampung City? What is Fiqh Siyasah tanfidziyah's view of the implementation of Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline at the Bilabong Jaya Village Office, Langkapura District, Bandar Lampung City. This research includes field research, namely research carried out systematically by obtaining data in the field. The method used in this research is qualitative research with primary and secondary legal materials as well as techniques for collecting legal materials by directly observing the performance of ASN, interviews and literature studies. Based on the research results, it shows that Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline in Bilabong Jaya Village, Langkapura District, Bandar Lampung City has been implemented in the form of giving disciplinary sanctions by authorized officials to Civil Servants who are proven to have committed violations ranging from reprimanding, calling Civil servants who violate this issue give Warning Letters 1 and 2. However, the implementation of Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline in Bilabong Jaya Subdistrict has not been running optimally as evidenced by the existence of several Civil Servant officers who are still violating work v discipline. such as arriving late, skipping work and leaving earlier than the set working hours. In the fiqh siyasah tanfidziyah view of the implementation of Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline in Bilabong Jaya Village, Langkapura District, Bandar Lampung City, it is appropriate because the authorized officials have given sanctions and have been fair in carrying out the sanctions, responsible and professional in carrying out them. duties and functions as mandated by Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Discipline for Civil Servants. Keywords: Government Regulation, Discipline, Civil Servants, Fiqh Siyasah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 29 Jan 2024 06:56
Last Modified: 29 Jan 2024 06:56
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/32203

Actions (login required)

View Item View Item