ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERNIKAHAN PASANGANGANGGUAN MENTAL (Studi pada KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu)

VIRA, MESSY ANGGRAINI (2024) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERNIKAHAN PASANGANGANGGUAN MENTAL (Studi pada KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI VIRA MESSY ANGGRAINI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara suami istri dalammewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Pernikahan bukan hanyaterkait dengan hak, tetapi juga terkait dengan kewajiban.Dalam hal ini, orang yang mengalamigangguan mental akan terkendala dalam memenuhi kewajibannya,yang dapat berdampak pada tidak terwujudnya tujuan pernikahan.Penelitiingin mengetahui pernikahan pasangan gangguan mentaldalam perspektif hukum Islam.Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik melakukan penelitian ini. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama, bagaimana pelaksanaan pernikahan pasangan gangguan mentaldi KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu? Yang kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan pernikahan pasangan gangguan mental?Adapun tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pernikahan pasangan gangguan mental, dan untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan pernikahan pasangan gangguan mental. Adapun penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif adalah penelitian lapangan sehingga untuk memperoleh data peneliti melakukan wawancara. Sumber data yang digunkan berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dengan wawancara secara langsung, sumber data sekunder yaitu pendukung dari sumber data primer yang diperoleh dari buku literatur yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama pelaksanaan pernikahan pasangan gangguan mental di KUA Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, meskipun Bapak Suberi dan Bapak Romadi mengidap gangguan mental, namun kondisi ketika melaksanakan akad nikah dilakukan dalam keadaan sadar. Akad nikah dihadiri lebih dari 5 orang yaitu kedua mempelai, wali, 2 saksi, dan kepala KUA. Penyandang gangguan mental sifatnya hanya temporal. Pada saat tidak kambuh, dia cakap bertindak secara sempurna dan normal untuk melakukan akad nikah sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan. Akad nikah yang dilaksanakan oleh Ibu Asroma dan Bapak Suberi serta pasangan Ibu Yuniar dan Bapak Romadi dinyatakan sah, baik secara agama maupun hukum. Yang kedua,analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan pernikahan pasangan gangguan mental, perkawinan lebih baik untuk tidak dilaksanakan apabila sudah jelas terdapat gambaran dampaknya akan membahayakan keutuhan keluarga. Dari kedua pasangan terdapat keadaan rumah tangga yang berbeda dimana, satu pasangan memilki rumah tangga yang harmonis namun salah satu pasangan tidak, mungkin pada saat pernikahan memenuhi rukun dan syarat akad, tetapi belum tentu perjalanan kehidupan pernikahan berikutnya juga akan menjadi baik. Dalam hal ini hukum Islam memandang gangguan mental sebagai hal yang dapat mempengaruhi maslahat pernikahan.Karena pernikahan tidak hanya terhenti pada diucapkannya akad saja, melainkan pada kehidupan selanjutnya. Kata Kunci:Pernikahan, Gangguan Mental, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 12 Jan 2024 04:04
Last Modified: 12 Jan 2024 04:04
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/31987

Actions (login required)

View Item View Item