ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI HUAP LINGKUNG DALAM PROSESI PERNIKAHAN ADAT SUNDA (Studi pada Masyarakat Desa Sirna Galih Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus)

WIMPIKA, Suparno (2024) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI HUAP LINGKUNG DALAM PROSESI PERNIKAHAN ADAT SUNDA (Studi pada Masyarakat Desa Sirna Galih Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Awal- BAB II dan Daftar Pustaka.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of Skripsi Wimpika Full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Tradisi huap lingkung diartikan suatu adat ataupun kebiasaan turun temurun yang diwariskan oleh nenek moyang dan masih dilestarikan oleh masyarakat, huap lingkung sendiri dilakukan setelah acara perkawinan yang artinya ialah huap yang berarti suap dan lingkung melingkungi bisa diartikan juga sebagai mengurung kemudian, peneliti ingin mengetahui proses adat Sunda dalam perspektif hukum Islam. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama, bagaimana praktik tradisi huap lingkung dalam prosesi pernikahan adat Sunda pada masyarakat Sirna Galih Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus? Yang kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap tradisi huap lingkung dalam prosesi pernikahan adat Sunda? Adapun tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui praktik tradisi huap lingkung dalam prosesi pernikahan adat Sunda dan untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap tradisi huap lingkung dalam prosesi pernikahan adat Sunda. Adapun penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif merupakan penelitian lapangan sehingga untuk memperoleh data peneliti melakukan wawancara. Sumber data yang digunkan berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dengan wawancara secara langsung, sumber data sekunder yaitu pendukung dari sumber data primer yang diperoleh dari buku literatur yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan prosesi tradisi huap lingkung di Desa Sirna Galih boleh dilakukan, dengan adanya sebab di atas sudah sesuai dengan ketentuan kaedah hukum u’rf shahih, yaitu kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash, tradisi huap lingkung dalam proses pernikahan adat Sunda merupakan warisan budaya sesepuh terdahulu yang telah dikaji kemaslahatannya. Selama tradisi tersebut merupakan tradisi yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat hukum Islam, tradisi dapat terus berlanjut. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kaidah pokok yang menerangkan bahwa kebiasaan bisa dijadikan pertimbangan hukum. Prinsipnya, tidak ada salahnya jika masyarakat mengikuti adat tradisi suatu kaum. Islam datang tidak untuk memberantas tradisi yang berlaku dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kata Kunci:Huap Lingkung, Hukum Islam, U’rf Sahih

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Pendidikan Matematika
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 04 Jan 2024 06:53
Last Modified: 05 Jan 2024 07:28
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/31873

Actions (login required)

View Item View Item