PANDANGAN TOKOH MAJELIS ULAMA’ INDONESIA (MUI) TENTANG KONSEP MITSAQAN GHALIDZA DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF MUBADALAH (Studi Di Kantor MUI Kabupaten Lampung Tengah)

MUHAMAD, FATHUL MUNIR (2023) PANDANGAN TOKOH MAJELIS ULAMA’ INDONESIA (MUI) TENTANG KONSEP MITSAQAN GHALIDZA DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF MUBADALAH (Studi Di Kantor MUI Kabupaten Lampung Tengah). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI MUHAMAD FATHUL MUNIR.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Mitsaqan Ghalidza yaitu sebuah perjanjian yang kokoh. Perjanjian berarti kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama. Ini diwujudkan melalui akad nikah. Sekalipun secara praktik, yang akad adalah calon pengantin laki-laki dengan wali (baik wali nasab atau wali hakim) calon pengantin wanita, tetapi subjek yang mengikatkan diri pada kesepakatan berumah tangga adalah pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Tidak selamanya dalam pernikahan berjalan harmonis banyak kerikil-kerikil persoalan�persoalan di dalamnya sehingga apabila tidak kuat akan berakhir dengan perceraian. Berikut ini beberapa faktor yang melatarbelakangi adanya perceraian: Rejekinya tidak lancar, sakit dan kecelakaan, Sering bertengkar, tidak dikaruniai anak dan lain sebagainya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pendapat Tokoh Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) tentang konsep mitsaqan ghalidza dalam perkawinan. 2). Bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Tengah tentang konsep mitsaqan ghalidza dalam perkawinan perspekif mubadalah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana konsep mitsaqan ghalidza dalam perkawinan. Dan Untuk mengetahui dan memahami bagaimana Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Tengah tentang konsep mitsaqan ghalidza dalam perkawinan. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian lapangan (field research) data primer diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi. Pengelolaan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan sistematis data. Analisis data dilakukan dengan cara analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian Bahwa hakikat makna mitsaqan ghalidza menurut pendapat Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Tengah memandang bahwa mitsaqan ghalidza itu adalah perjanjian yang sangat kuat, perjanjian yang sangat suci, perjanjian yang sakral, perjanjian yang berbeda dengan perjanjian�perjanjian pada umumnya dan ikatan pada umumnya. Mitsaqan ghalidza yaitu sebuah perjanjian yang kokoh. Perjanjian berarti iii kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama. Ini diwujudkan melalui akad nikah. Sekalipun secara praktik, yang akad adalah calon pengantin laki-laki dengan wali (baik wali nasab atau wali hakim) calon pengantin wanita, tetapi subjek yang mengikatkan diri pada kesepakatan berumah tangga adalah pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Mereka berdualah yang berjanji, bersepakat, dan berkomitmen untuk hidup bersama dan berumah tangga untuk mewujudkan ketentraman (sakinah) dan memadu cinta kasih (mwaddah wa rahmah). Kata Kunci : Mitsaqan Ghalidza, Qira’ah Mubadalah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 28 Dec 2023 03:50
Last Modified: 28 Dec 2023 03:50
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/31805

Actions (login required)

View Item View Item