TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN TERHADAP PERHITUNGAN UPAH PEKERJA HARIAN KARENA SAKIT (Studi di Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Unit Mesuji)

Rico, Sumarna (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN TERHADAP PERHITUNGAN UPAH PEKERJA HARIAN KARENA SAKIT (Studi di Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Unit Mesuji). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK RICO S.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Upah adalah aspek pekerjaan yang sangat sensitif. Pihak�pihak yang terlibat melihat upah dari perspektif yang berbeda. Pekerja melihat upah sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. KKPA Unit Mesuji merupakan suatu bentuk kemitraan perusahaan inti dan plasma dalam wadah koperasi untuk meningkatkan daya guna lahan pertanian peserta dalam usaha meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para anggota. Guna menunjang kegiatan daya guna lahan, KKPA Unit Mesuji melakukan perjanjian Kerja Harian atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, fenomena yang terjadi pada KKPA Unit Mesuji mengenai upah pekerja pada pelaksanaannya berbeda dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021. Pada saat Para pekerja harian tidak masuk kerja karena sakit, mereka tidak mendapatkan upah penuhnya atau upah akan dikurangi. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang dikumpulkan adalah data primer yang diambil dari sejumlah responden yang terdiri dari pihak staf KKPA Unit Mesuji dan pihak pekerja harian dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder dapat dilakukan melalui kitab-kitab, jurnal, internet, dan buku-buku yang relevan dengan penelitian ini. Kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik berpikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian, fenomena yang terjadi adalah apabila terdapat pekerja harian yang tidak masuk kerja karena sakit akan tetap mendapatkan pengurangan atau pemotongan upah pokok setiap ketidakhadirannya yang menjadikan pekerja harian tersebut tidak mendapatkan upah penuh. Beerdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa dari perspektif hukum ekonomi syari'ah, perhitungan yang dilakukan KKPA Unit Mesuji kepada pekerja yang sakit belum sesuai dengan syariat karena tidak memenuhi prinsip kelayakan, Kesehatan dan keadilan. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, KKPA Unit Mesuji belum sesuai mengurangi upah pekerja yang sedang sakit karena itu tetap menjadi hak pekerja harian untuk mendapatkan upah penuh. Kata Kunci : Upah, Pekerja Harian, Hukum Ekonomi Say

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 14 Dec 2023 03:09
Last Modified: 14 Dec 2023 03:09
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/31552

Actions (login required)

View Item View Item