TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN SETTINGAN

LUTHFIL, AZIZ RAHMA (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN SETTINGAN. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Skripsi 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of Skripsi LUTHFIL AZIZ RAHMA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Pernikahan adalah momen sakral, tetapi ada sebagian artis yang memanfaatkan momen tersebut demi mencari sensasi dengan menggelar pernikahan yang di duga hanya settingan. Ada pernikahan yang digelar dengan meriah dan adapula yang dilaksanakan diam-diam. Namun ironisnya, sebagian besar artis yang dituding melakukan pernikahan settingan berujung perceraian. Pernikahan para artis biasanya mendapatkan pujian dan doa dari para netizen. Akan tetapi berbeda dengan artis yang satu ini karena pernikahan nya justru menihkah hanya settingan atau memiliki motif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pernikahan Settingan, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pernikahan Serttingan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pernikahan Settingan dan Tinjauan Hukum Islam terhadap pernikahan Serttingan. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka. Data diperoleh dari buku-buku, hasil penelitian dan karya ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian Penikahan Settingan dalam Islam hukumnya adalah haram Rasulullah menegaskan, hendaklah engkau selalu jujur, sebab jujur selalu membawa kebaikan dan, kebaikan akan menuntun kita kepada Surga. Artis yang melakukan settingan itu berarti melakukan kebohongan. Kebohongan itu bukan hanya kepada seorang tapi kepada publik yang menonton dan menyaksikan mereka. Oleh karenanya hal itu pernikahan tidak boleh dilakukan demi kepentingan apa pun. Settingan dibuat oleh figur publik tentu dengan maksud dan tujuan. Apa pun alasannya settingan itu dibuat, tetap harus dijauhkan sebab ini menandakan kita sudah melakukan perbuatan yang haram. Maka settingan itu haram. Tidak boleh, begitu juga untuk settingan yang dibuat demi jalan sebuah cerita kehidupan artis. Apabila cerita yang di-setting itu benar adanya, tetap saja maksud dan tujuan hal itu dibuat demi sebuah kepentingan yang bersifat mendulang sensasi. Pernikahan settingan yang dilakukan oleh kalangan Artis tetap tidak boleh karena kepentingannya sudah jelas, untuk kepentingan dunia, untuk kepentingan perut, kepentingan syahwat, kepentingan sesaat, sudah jelas itu tidak boleh dalam Islam. Popularitas masih bisa dicari dengan memperlihatkan hasil karya. Tidak perlu men�setting sebuah pemberitaan demi mendapat perhatian dan dibicarakan. Kata Kunci: Pernikahan, Settingan, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Dec 2023 04:27
Last Modified: 11 Dec 2023 04:27
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/31442

Actions (login required)

View Item View Item