HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KERJA SAMA PENGELOLAAN TEMPAT WISATA KAMPUNG SELARAS (Studi di Pekon Kampung Jawa Kabupaten Pesisir Barat)

TRI, ANIKA HADY (2023) HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KERJA SAMA PENGELOLAAN TEMPAT WISATA KAMPUNG SELARAS (Studi di Pekon Kampung Jawa Kabupaten Pesisir Barat). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI TRI ANIKA HADY.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Perjanjian dalam kerja sama permodalan Wisata merupakan suatu perbuatan yang disepakati oleh dua pihak atau lebih yaitu antara pengelola dan pemodal. Modal awal diberikan dari pemilik tanah dan kemudian dikembangkan oleh pengelola dan dibagi untuk pembangunan masing-masing spot wisata dan keuntungan akan dibagi dengan pengelola secara adil dan untuk kas wisata Kampung Selaras. Pemilik berjanji akan mengelola modal tersebut untuk kebutuhan Wisata. Dalam kerja sama ini salah satu pihak menghendaki modal untuk mengembangkan pertanian sekitar namun tidak disetujui oleh pemilik modal karena pemilik modal mengingikan pengembangan modal untuk objek wisata dan pemilik modal mengharapkan keuntungan dari kerjasama yang dilakukan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktik kerjasama pengelolaan tempat Wisata Kampung Selaras di Pekon Kampung Jawa Kabupaten Pesisir Barat dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kerjasama pengelolaan tempat Wisata Kampung Selaras di Pekon Kampung Jawa Kabupaten Pesisir Barat. Metode penelitian yang dilakukan yaitu penelitian kualitatif dengan metode berfikir dalam penulisan ini menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu penarikan kesimpulan yang berangkat dari sebuah pengetahuan yang bersifat umum dengan kebenaran yang telah diakui dan kemudian ditarik menjadi sebuah kesimpulan yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Praktik kerjasama yang dilakukan oleh pemilik modal dan pengelola ini tidak ada jaminan yang diberikan, karena pihak pemilik modal juga tidak meminta jaminan. Dalam perjanjian ini bagi hasil keuntungan yang didapat masing-masing pihak disepakati oleh kedua belah pihak. Baik itu dari pihak pengelola maupun pemilik modal. Walaupun pada dasarnya ketetapan tersebut dibuat oleh pengelola saja. Pembagian hasil dalam kerja sama ini dilakukan perminggu dengan ketentuan semua penghasilan dari 9 tempat yang ada di Kampung Selaras dikumpulkan menjadi satu kemudian dibagi sesuai dengan ketentuan yaitu 60% untuk pemilik modal dan 40% untuk pengelola. Praktik kerjasama pengelolaan tempat Wisata Kampung Selaras di Pekon Kampung Jawa belum sesuai dengan Hukum Islam karena tidak ada keselarasan antara dalil dan pelaksanaan kerjasama tersebut. Kerjasama dilakukan oleh masyarakat Pekon Kampung Jawa belum sesuai dengan syarat dalam pembagian keuntungan yang telah ditetapkan oleh para ulama dan presentase bagi hasil yang telah ditetapkan telah disepakati bersama meskipun tidak ada unsur paksaan namun ada unsur keberatan dari kedua belah pihak yaitu pengelola wisata yang harus menanggun kerugian secara sepihak. Kata Kunci: Hukum Islam, Kerja Sama, Pengelolaan Wisata.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 08 Nov 2023 03:43
Last Modified: 08 Nov 2023 03:43
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/31011

Actions (login required)

View Item View Item