KEWENANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM SERTIFIKASI PRODUK HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

SAYMA, AYATINA (2023) KEWENANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM SERTIFIKASI PRODUK HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPS CETAK BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPS CETAK SAYMA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Isu tentang produk makanan dan minuman yang diharamkan dan berbahaya sedang mendapatkan perhatian masyarakat. produk�produk makanan instan, makanan cepat saji, restoran sampai jajanan pasar merupakan hal yang rawan dicemari oleh jenis makanan yang tidak halal baik dari segi bahan, maupun prosesnya. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu,maka dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal((BPJPH)yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan jika diperlukan,BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.Ketentuan mengenai tugas,fungsi,dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden,Maka peneliti bertujuan untuk membahas dan meneliti tentang sudah sesuaikah keweangan BPJPH dan MUI dalam sertifikasi produk halal di Indonesia. Berdasarkan latar belakang diatas, adapun yang menjadi rumusan di dalam skripsi ini adalah Bagaimana kewenangan BPJPH dan MUI dalam sertifikasi produk halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ? dan Bagaimana perspektif Fiqh Siyasah tentang kewenangan BPJPH dan MUI dalam sertifikasi produk halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa permasalahan diatas, yang dapat dirumuskan Untuk mengetahui kewenangan BPJPH dan MUI dala sertifikasi produk halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Dan Untuk mengetahui perspektif Fiqh Siyasah tentang kewenangan BPJPH dan MUI dalam sertifikasi produk halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yaitu mencari teori�teori,konsep-konsep,generalisasi-generalisasi yang dapat dijadikan landasan teori bagi penelitian yang akan dilakukan. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Kewenangan BPJPH dan MUI dalam sertifikasi produk halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH. Menetapkan norma, standar, prosedur,dan kriteria JPH.Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk.Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri.Melakukan sosialisasi,edukasi,dan publikasi Produk Halal.Melakukan akreditasi terhadap LPH.Melakukan registrasi Auditor Halal.Melakukan pengawasan terhadap JPH.Melakukan pembinaan Auditor Halal.Melakukan kerja sama iii dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. Dan Perspektif Fiqh Siyasah tentang kewenangan BPJPH dan MUI dalam Sertifikasi Produk Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Kewenangan BPJPH dan MUI sudah sesuai dengan hukum islam yaitu penentuan kehalalan atau keharaman sesuatu tidak dapat didasarkan hanya pada asumsi atau rasa suka rasa tidak suka. Sebab, tindakan demikian dipandang sebagai tidakan membuat hukum tahakkum dan pembuatan dusta atas nama Allah yang sangat dilarang Agama. Ketentuan hukum syari’at adalah hak prerogatif Allah SWT. Demikain juga dalam ketetapan hukum makanan, minuman, atau barang-barang konsumsi yang lain.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 31 Oct 2023 06:56
Last Modified: 31 Oct 2023 06:59
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30936

Actions (login required)

View Item View Item