PENGGUNAAN ZEBRA CROSS YANG DIJADIKAN LOKASI FASHION SHOW PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH (Studi di Polresta Bandar Lampung)

KIRANA, PUTRA (2023) PENGGUNAAN ZEBRA CROSS YANG DIJADIKAN LOKASI FASHION SHOW PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH (Studi di Polresta Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI KIRANA PUTRA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Zebra Cross menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah tempat penyebrangan jalan yang ditandai dengan garis hitam dan putih, oleh karena itu para pejalan kaki perlu memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas saat menyebrang. Namun di sisi lain, penggunaan zebra cross ini dimanfaatkan menjadi sebuah lokasi Fashion Show yang merubah fungsi sebenarnya dari yang telah ditetapkan di dalam undang-undang, yang terjadi di Tugu Adipura Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik terkait penggunaan zebra cross yang dijadikan lokasi fashion show menurut pandangan hukum positif? (2) Bagaimana pandangan fiqh siyasah terkait penggunaan zebra cross yang dijadikan lokasi fashion show? (3) Bagaimana perbandingan hukum positif dan fiqh siyasah mengenai penggunaan zebra cross yang dijadikan lokasi fashion show? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui praktik terkait penggunaan zebra cross yang dijadikan lokasi fashion show menurut pandangan hukum positif, untuk mengetahui pandangan fiqh siyasah terhadap penggunaan zebra cross yang dijadikan lokasi fashion show dan untuk mengetahui perbandingan antara hukum positif dan fiqh siyasah mengenai penggunaan zebra cross yang dijadikan lokasi fashion show. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan adalah menggunakan metode komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijelaskan bahwa penggunaan zebra cross yang dijadikan lokasi fashion show tidaklah sesuai karena melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang telah ditetapkan, selain itu kegiatan ini juga dilakukan pada hari kerja dan tidak adanya perizinan resmi dari pihak kepolisian membuat para pengguna jalan menjadi terganggu dan menyebabkan keramaian serta kemacetan. Tinjauan fiqh siyasah terhadap penggunaan zebra cross yang dijadikan lokasi fashion show tidak iii sesuai dengan ketentuan dan praktiknya menyalahi peraturan dan penerapan hukum yang ada, karena pengguna jalan tidak memperhatikan hak orang lain serta menggunakan fasilitas jalan tidak sesuai dengan fungsinya, sehingga menunjukkan bahwa hal tersebut lebih banyak memunculkan mudharat atau kerugian dibandingkan dengan maslahat atau manfaat dari kegiatan tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam konsep hukum Islam Maslahah Al-Ammah. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman terkait dari penggunaan zebra cross serta perlu adanya kesadaran dan peran aparat Kepolisian dalam memberikan arahan, advokasi dan sanksi agar para pengguna jalan dapat memahami secara baik fungsi dari zebra cross untuk menghindari terjadinya sebuah pelanggaran. Kata Kunci : Zebra Cross, Fashion Show, Fiqh Siyasah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 23 Oct 2023 07:45
Last Modified: 23 Oct 2023 07:45
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30846

Actions (login required)

View Item View Item