IMPLEMENTASI PEMBAGIAN SHIFT KERJA MENURUT PASAL 21 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PENJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA, DAN WAKTU ISTIRAHAT MENURUT FIQH SIYASAH (Studi Pada Klinik Sabila Bandar Lampung)

AGUNG, REZKI PUTRA (2023) IMPLEMENTASI PEMBAGIAN SHIFT KERJA MENURUT PASAL 21 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PENJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA, DAN WAKTU ISTIRAHAT MENURUT FIQH SIYASAH (Studi Pada Klinik Sabila Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Skripsi 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of Skripsi AGUNG REZKI PUTRA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Klinik Sabila adalah sebuah klinik yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Waktu pelayanan Klinik Sabila dari pukul 07.00 WIB sampai 21.00 WIB. Karyawan di Klinik Sabila pun bekerja selama jam kerja yang ditetapkan oleh Klinik. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti ingin melakukan kegiatan penelitian dengan judul “Implementasi Pembagian Shift Kerja Menurut Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Pada Klinik Sabila Bandar Lampung).” Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana implementasi pembagian shift kerja menurut Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja di klinik Sabila kota Bandar Lampung? Dan (2) Bagaimana perspektif fiqh siyasah terhadap implementasi pembagian shift kerja menurut Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja di Klinik Sabila kota Bandar Lampung? Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan field research. Informan pada penelitian ini berjumlah 6 orang yaitu 1 orang manager, 1 orang dokter, 2 orang perawat, dan 1 orang apoteker, dan 1 oramg cleaning service di Klinik Sabila Kota Bandar Lampung. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwaimplementasi pembagian shift kerja di Klinik Sabila kota Bandar Lampung belum sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini dikarenakan di Klinik Sabila kota Bandar Lampung karyawan bekerja selama 14 jam dan tidak ada pembagian shift kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Implementasi pembagian shift kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Klinik Sabila kota Bandar Lampung belum sesuai dengan fiqh siyasah. Peraturan mengenai pembagian shift kerja terdapat dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, namun dalam kenyataannya peraturan itu belum maksimal dijalankan. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah wajib dipatuhi dan diikuti. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS An Nisa ayat 59. Kata Kunci : Pembagian Shift Kerja, Peraturan Pemerintah, dan Fiqh Siyasah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 18 Oct 2023 07:45
Last Modified: 18 Oct 2023 07:45
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30762

Actions (login required)

View Item View Item