PRAKTIK PENGUPAHAN KARYAWAN DI BAWAH UPAH MINIMUM KOTA (UMK) DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF (Studi Pada Bakso Rudal Kalianda Lampung Selatan

RENALDI, MARIO (2023) PRAKTIK PENGUPAHAN KARYAWAN DI BAWAH UPAH MINIMUM KOTA (UMK) DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF (Studi Pada Bakso Rudal Kalianda Lampung Selatan. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI CETAK RENALDI.pdf] PDF
Download (5MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK RENALDI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, bahwasanya merupakan hak dari tiap warga negara, yang merupakan kebutuhan mendasar bagi warga negara. Salah satu kegiatan transaksi dalam Islam adalah sewa-menyewa yang disebut ijarah. Ijarah disini bukan hanya pemanfaatan barang tetapi juga tenaga atau jasa dengan imbalan yang di sebut dengan upah. Ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalanya, di terjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah mengupah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Praktik Pengupahan Karyawan Pada Bakso Rudal Kalianda Lampung Selatan? Bagaimana Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Tentang Praktek Upah Mengupah Pada Karyawan Di Bakso Rudal Kalianda Lampung Selatan? Jenis Penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif data yang dikumpulkan berupa kata-kata dan bukan angka angka. Penelitian ini yaitu penelitian lapangan (Field research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan dilokasi penelitian dengan mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena dan suatu keadaan ilmiah. Adapun Sampel dan Populasi dalam penelitian ini berjumlah 6 Orang karyawan. Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pemberian upah di bawah UMK yang diterapkan oleh pemilik Bakso Rudal Kalianda Lampung Selatan itu Dalam Hukum Ekonomi Syariah hukumnya ”Mubah” karna tidak ada salah satu pihak yang dirugikan dan semua rukun dan syarat terpenuhi. Sedangkan dalam Tinjauan Hukum Positif mengenai upah dengan satuan waktu pasal 17 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Pasal 90 Ayat (1) dilanggar yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Kata Kunci: Upah, Upah Minimum Kota (UMK)

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 12 Oct 2023 04:11
Last Modified: 12 Oct 2023 04:11
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30659

Actions (login required)

View Item View Item