TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK PENGUPAHAN MARBOT SISTEM HITUNGAN KALENG DAN UANG (Studi di Masjid Taqwa Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus)

MELISA, Sukron (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK PENGUPAHAN MARBOT SISTEM HITUNGAN KALENG DAN UANG (Studi di Masjid Taqwa Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER BAB 1 BAB 2 DAPUS.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of MELISA FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Marbot adalah istilah yang diberikan kepada seorang yang bertanggungjawab mengurus keperluan langgar/surau atau masjid, terutama yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan tempat ibadah tersebut. Marbot di perkotaan berbeda dengan marbot di pedesaan. Marbot di perkotaan biasanya sudah diberi fasilitas bertempat tinggal didalam masjid. Sedangkan marbot di pedesaan biasanya sudah memiliki keluarga dan merupakan masyarakat sekitar sehingga tidak diberi fasilitas tempat tinggal, mereka datang kemasjid ketika azan hendak dikumandangkan. Untuk mengapresiasi agar marbot tetap menekuni pekerjaannya maka masyarakat sekitar melakukan transaksi Upah mengupah (Ijarah). Ijarah merupakan bentuk tolong menolong antara manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yakni dengan cara memanfaatkan tenaga seseorang. Pemberian upah harus tepat waktu dan jangan ditunda-tunda sebagaimana dalam hadits yang artinya “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah). Dalam praktik pengupahan Marbot Masjid Taqwa terdapat adanya perbedaan upah yang diberikan dengan akad diawal. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ) Bagaimana praktik pengupahan marbot di Masjid Taqwa dengan sistem hitungan kaleng dan uang di Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus dan ) Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang praktik pengupahan marbot di Masjid Taqwa dengan sistem hitungan kaleng dan uang di Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Metode penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field reserch) yang bersifat kualitatif dengan mengambil objek penelitian Masjid Taqwa Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer dalam penelitian ini didapat secara langsung melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data oleh pustakaan atau instansi yang mendukung tema pembahasan dalam penelitian. Metode pengolahan data dilakukan dengan cara editing, sistemating dan analisis data. Analisis data dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu menganalisis data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis untukmengetahui bagaimana sistem pengupahan marbot sistem hitungan kaleng dan uang. iv Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa dalam prakteknya nominal upah keseluruhan yang diberikan kepada marbot Masjid Taqwa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kurang mendapat kesejahteraan dari Masyarakat Pekon Talagening. Ditinjau dari pandangan hukum Islam tidak diperbolehkan, sebab praktek upah-mengupah marbot Masjid Taqwa Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus tidak adanya saling kerelaan antara pemberi upah dan penerima upah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Oct 2023 07:50
Last Modified: 11 Oct 2023 07:50
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30649

Actions (login required)

View Item View Item