PERAN BADAN HIPPUN PEMEKONAN DALAM LEGISLASI PEKON MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 02 TAHUN 2013 PERSPEKTIF KONSEP SYURA (Studi di Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu)

BERLYA, FIKRANABILA (2023) PERAN BADAN HIPPUN PEMEKONAN DALAM LEGISLASI PEKON MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 02 TAHUN 2013 PERSPEKTIF KONSEP SYURA (Studi di Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI (Cover-BAB i - ii & Dapus).pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Otonomi daerah merupakan suatu kebijakan yang tertuang pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, kebijakan tersebut menjadikan setiap daerah di Indonesia mendapatkan hak untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan daerah mereka masing�masing secara mandiri kecuali dalam urusan pemerintahan pusat. Pada Tanggal 25 Maret 2013 Pemerintah Pringsewu Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP). Badan ini berkedudukan sebagai mitra Perintah Pekon serta sebagai wadah aspirasi masyarakat Pekon sehingga badan ini sangat penting keberadaannya bagi masyarakat. Maka dari itu optimalnya kinerja Badan Hippun Pemekonan sangat berpengaruh terhadap berlangsungnya Demokrasi yang adil di suatu Pekon khususnya Kabupaten Pringsewu. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apaka hperan Badan Hippun Pemekonan di Kabupaten Pringsewu sudah berjalan optimal sesuai aturan yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Peran Badan Hippun Pemekonan (BHP) dalam legislasi Pekon menurut Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 Tentang BHP di Kabupaten Pringsewu dan bagaimana Peran Badan Hippun Pemekonan (BHP) dalam legislasi menurut konsep Syura. Penelitian ini termasuk penelitian apangan (Field Research), Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang menggunakan populasi sampel. Penelitian ini menggunakan sumber-sumber hukum primer yaitu observasi, wawancara serta dokumentasi dan sumber hokum sekunder seperti buku-buku, jurnal, makalah, berita atau artikel. Peran Badan Hippun Pemekonan sebagai Legislasi Pekon belum terlaksana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2013,hal inidisebabkan perbedaan pemahaman antara BHP dan Kepala Pekon dan kurangnya partisipasi masyarakat Pekon dalam musyawarah yang dilakukan dalam agenda Pekon sehingga Peraturan Pekon yang dibuat hanya bersifat menguntungkan beberapa pihak. Menurut analisis berdasarkan Syura bahwa BHP Pekon Ambarawa dalam salah satu tugasnya yaitu menyelenggarakan musyawarah Pekon memiliki pengaruh besar terhadap arah pembangunan Pekon sehingga perlu adanya optimalisasi yang khusus dilakukan oleh BHP Pekon Ambarawa terhadap hal tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:27
Last Modified: 11 Oct 2023 03:31
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30628

Actions (login required)

View Item View Item