SISTEM PINJAMAN DAN PENGEMBALIAN MODAL USAHA GUNA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Pada PNM Mekaar Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat)

WIDIA, HANDAYANI (2023) SISTEM PINJAMAN DAN PENGEMBALIAN MODAL USAHA GUNA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Pada PNM Mekaar Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI WIDIA HANDAYANI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (13MB)

Abstract

ABSTRAK Tidak semua orang atau individu memiliki pendapatan yang tetap, terutama masyarakat yang hidup didesa. Bukan karena tidak ingin bekerja, tetapi karena minimnya lapangan pekerjaan. Beberapa orang juga bahkan ingin membuka usaha sendiri, tetapi terkendala karena dengan alasan tidak memiliki modal untuk membuka usaha. Terdapat Pinjaman Mekaar Syariah yang hadir untuk memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat. Setelah diberikan pinjaman, beberapa masyarakat tidak amanah menggunakan uang tersebut untuk modal usaha, tetapi malah digunakan untuk hidup boros seperti membeli pakaian-pakaian baru, sandal baru dll. Jadi masyarakat bukannya memiliki usaha sendiri, tetapi malah memperbanyak hutang. Berdasarkan latar belakang permasalahan, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut: 1.Bagaimana sistem pinjaman dan pengembalian modal usaha PNM Mekaar di Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat dalam tinjauan hukum positif? 2. Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap pinjaman PNM Mekaar di pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat? Jenis penelitian yang digunakan penulis pada penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis menggunakan teknik Wawacara, Dukumentasi dan Pengamatan secara langsung. Selanjutnya pengolahan data penulis menggunakan metode induktif dimana teknik berangkat dari sesuatu yang khusus kemudian ditarik menjadi umum. Sistem pembiayaan pada PNM Mekaar di Pekon Malaya kecamatan Lemong adalah nasabah yang akan mengajukan pembiayaan harus membuat kelompok terlebih dahulu dengan minimal 10 orang dan 1 orang sebagai ketua kelompok, dan nasabah juga harus memiliki rencana usaha yang akan dilakukan. Tujuan dibentuknya kelompok adalah apabila suatu saat terdapat adanya suatu masalah maka seluruh anggota kelompok tersebut harus bertanggung jawab bersama, iii misalnya apabila ada 1 orang nasabah yang tidak membayar angsuran, maka 1 kelompok tersebut akan menerapkan sistem tanggung renteng. Sedangkan bunga yang diterapkan adalah sebesar 25%, dengan jangka waktu pembayaran 50 minggu dan 50 kali pembayaran. Pembiayaan modal usaha PNM Mekaar ini menurut hukum ekonomi syariah adalah haram, yang didasarkan selain adanya bunga yang sudah diperjanjikan sebesar 25% juga karena ketidak sesuaian akad dengan praktiknya yaitu nasabah tidak menggunakan pembiayaan dari PNM Mekaar sebagai modal usaha. Kata Kunci : Pinjaman, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 10 Oct 2023 07:29
Last Modified: 10 Oct 2023 07:29
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30620

Actions (login required)

View Item View Item