PENENTUAN UANG JASA ORDER DALAM PEMBELIAN VOUCHER GOFOOD PROMO 80% MENURUT HUKUM ISLAM (Studi pada Group Facebook Jual Beli Promo Go-jek)

TRI, AGUSTINA (2023) PENENTUAN UANG JASA ORDER DALAM PEMBELIAN VOUCHER GOFOOD PROMO 80% MENURUT HUKUM ISLAM (Studi pada Group Facebook Jual Beli Promo Go-jek). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of SKRIPSI TRI AGUSTINA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Pada era digital saat ini, pembelian makanan dengan aplikasi merupakan hal yang baru dan diperbolehkan. Dalam praktik tersebut terdapat penyedia jasa order voucher Go-food, di mana penyedia jasa order menjual harga voucher dengan harga yang bervariasi salah satunya yaitu voucher promo 80% seperti yang terjadi pada masyarakat umumnya yang melakukan transksi jual beli voucher go�food di akun media sosial, salah satunya adalah facebook. Untuk harga voucher go-food promo 80% mulai dari Rp 10.000,00,- sampai dengan Rp 12.000,00,- yang disediakan oleh penyedia jasa voucher go-food yang terdapat dalam aplikasi Go-jek berikut jasa bungkus makanan diaplikasi, sedangkan untuk pembayaran jasa pada penyedia aplikasi sebesar Rp 4.000,00,- sampai dengan Rp 6.000,00,- tergantung lokasi dan jarak tempat pemesanan makanan tersebut. Namun, terdapat permasalahan yang terjadi ketika sudah melakukan transaksi antara penyedia jasa dan pembeli voucher tersebut. Permasalahan yang pertama, pihak penyedia jasa order voucher tersebut memberikan tarif yang berbeda-beda sehingga terdapat ketidakseuaian akad dalam bertransaksi. Permasalahan yang kedua, yaitu penyedia jasa melakukan transaksi palsu kepada pihak kosumen sehingga merugikan sebelah pihak dan tidak ada dalam kesesuaian akad. Rumusan masalah pada penilitian ini yaitu bagaimana praktik penentuan uang jasa order dalam pembelian voucher Go-Food Promo 80%? dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang penentuan uang jasa order dalam pembelian voucher Go-Food Promo 80% menurut hukum Islam?. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik penentuan uang jasa order dalam pembelian voucher Go-Food Promo 80% dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam penentuan uang jasa order dalam pembelian voucher Go-Food Promo 80% menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian iii ini bersifat deskriptif analisis dimana dalam penelitian ini sumber datanya adalah data lapangan kemudian dianalisis menggunakan teori hukum Islam. Serta kejadian yang sistematis dan akurat pada praktik penentuan jasa order dalam pembelian voucher go-food diaplikasi GO-JEK kemudian menarik kesimpulan dari pokok masalah di dalamnya. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara (interview) kepada pengguna aplikasi GO-JEK dan pihak penyedia layanan aplikasi GO-JEK dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah diperoleh kesimpulan bahwa: Praktik penentuan uang jasa order dalam pembelian voucher go-food promo 80% dalam hal ini, permasalahan yang terjadi dalam jual beli voucher go-food pihak penyedia jasa melakukan transaksi palsu kepada pembeli voucher dan merugikan sebelah pihak. Praktik penentuan uang jasa order dalam pembelian voucher go-food promo 80% di grup facebook berdasarkan ketentuan dalam hukum Islam transaksi jual beli pada dasarnya berdasarkan hasil keputusan, gopay dijadikan sebagai alat transaksi yang diperbolehkan. Kata kunci: Hukum Islam, Jual Beli Voucher

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 06 Oct 2023 08:11
Last Modified: 06 Oct 2023 08:11
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30556

Actions (login required)

View Item View Item