TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBELIAN HEWAN KURBAN SECARA TEMPO (Studi di Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran)

PUTRI, GUSMAYA (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBELIAN HEWAN KURBAN SECARA TEMPO (Studi di Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK PUTRI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Tempo adalah proses pembayaran sebagian di awal dan sisanya di ahir waktu tempo yang telah ditentukan kedua belah pihak yang bertransaksi.banyak orang melakukan pembayaran tempo dengan berbagai macam alasan. Pembayaran tempo juga dilakukan pada pembelian hewan kurban di Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran. Sistem pembelian tempo pada peternakan ini yaitu penjual menetapkan bahwa pembeli memberikan uang muka minimal 50% dari harga hewan kemudian penjual dan pembeli melakukan kesepakatan mengenai waktu jatuh tempo. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktik pembelian hewan kurban secara tempo di Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pembelian hewan kurban secara tempo di Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reaserch) menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Menggunakan metode kualitatif setelah data terkumpul maka peneliti melakukan analisis kualitatif dengan menggunakan metode dengan cara berfikir deduktif. Data primer diperoleh langsung dari responden mengenai pembelian hewan kurban dengan pembayaran tempo, sedangkan sekunder berupa teori-teori dan norma hukum yang diperoleh dari buku, internet dan jurnal. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa dalam praktik pembelian hewan kurban dengan pembayaran tempo yang dilakukan oleh pembeli hewan kurban dan pemilik ternak hewan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran. Bahwa dalam prakteknya tidak sesuai dengan perjanjian diawal, pembeli meminta penambahan waktu tempo selama 2 minggu dan penjual menyetujuinya tanpa adanya penambahan biaya. Tetapi diahir pembayaran penjual menaikan harga sebesar Rp200.000 dengan alasan harga kambing naik pada saat itu. Ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah tidak diperbolehkan, sebab dalam praktek jual beli dengan pembayaran tempo tersebut terdapat unsur riba dan tidak memenuhi syarat pada perjanjian di awal yang dimana tidak adanya pemberitahuan dan kesepakatan atas kenaikan harga. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Pembelian, Pembayaran Tempo

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 27 Sep 2023 08:01
Last Modified: 27 Sep 2023 08:01
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30441

Actions (login required)

View Item View Item