TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD JUAL BELI BARANG FURNITURE DENGAN SISTEM ARISAN (Studi di Toko Veizha Furniture Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat)

Noni, Tri Lestari (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD JUAL BELI BARANG FURNITURE DENGAN SISTEM ARISAN (Studi di Toko Veizha Furniture Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI (COVER_BAB I _ II & DAPUS).pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau barang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan syara (hukum Islam). Dalam jual beli penjual harus berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana yang ia menginginkannya. Dalam jual beli sistem arisan di Toko Veizha Furniture Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat admin/pengelola arisan melakukan pengambilan keuntungan yang lebih besar yang berdampak pada peserta arisan oleh karena itu terlalu memberatkan sebagian peserta arisan. Admin juga melakukan kecurangan dengan tidak adil dan tidak transparan dalam proses penetapan harga jual dan tidak sesuai dengan harga di pasaran. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana Pelaksanaan Akad Jual Beli Barang Furniture Dengan Sistem Arisan Di Toko Veizha Furniture Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Barang Furniture Dengan Sistem Arisan Di Toko Veizha Furniture Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat? Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Margasari Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat. Untuk mendapatkan data yang valid, peneliti menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu wawancaran dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data skunder. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Akad jual beli barang furniture dengan sistem arisan di Toko Veizha Furniture Kecamatan Batu Butih Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk akadnya dilakukan secara lisan dan menggunakan 3 teori akad yaitu akad munjiz, akad mudhof, dan akad mualaq. Dalam pelaksanaannya, pengelola arisan tidak membuat perjanjian atau kesepakatan diawal sehingga peserta merasa dirugikan karena setelah barang diantar baru si pengelola memberitahu harga barang tersebut dan harganya pun jauh melebihi harga di pasaran yang seharusnya harga barang arisan adalah harga pasaran. Jual beli barang sistem arisan tersebut jika dilihat dari segi Hukum Ekonomi Syariah tidak sesuai atau tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan syarat jual beli, yang salah satunya adalah dalam proses akad harus ada ketransparansian mengenai harga barang yang diperjual belikan. Dan termasuk kedalam jual beli Riba atau jual beli Gharar. Sedangkan dalam jual beli sistem arisan harga barang seharusnya sama dengan harga pasaran yang di samaratakan, harus memiliki unsur-unsur dalam jual beli karena admin arisan yg sebelumnya sudah di beri modal oleh peserta arisan selama 15 minggu tapi ternyata harga barang arisan malah di jadikan bisnis untuk mencari keuntungan yang lebih besar. Karena itu pelaksanaan jual beli ini menyimpang dari prinsip-prinsip jual beli yaitu prinsip tauhid, keterbukaan, keadilan, kejujuran, dan ar-ridha. Kata Kunci : Arisan, Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 27 Sep 2023 04:14
Last Modified: 27 Sep 2023 04:14
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30413

Actions (login required)

View Item View Item