ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PINJAMAN KREDIT ONLINE UNTUK NAFKAH KELUARGA (Studi Pada Masyarakat Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah)

Ade, Fathur Rahman (2023) ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PINJAMAN KREDIT ONLINE UNTUK NAFKAH KELUARGA (Studi Pada Masyarakat Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI ADE FATHUR RAHMAN.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Nafkah merupakan pemberian oleh suami kepada istri serta keluarganya. Pemberian nafkah merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami, adapun dasar hukum diwajibkannya nafkah adalah wajib seperti dijelaskan dalam QS. Al�Baqarah ayat 215. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah penyebab melakukan pinjaman kredit online untuk nafkah keluarga pada masyarakat Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dan bagaimana dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang pinjaman kredit online untuk nafkah keluarga pada masyarakat Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab melakukan pinjaman kredit online untuk nafkah keluarga pada masyarakat Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dan bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif tentang pinjaman kredit online untuk nafkah keluarga pada masyarakat Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pemenuhan nafkah keluarga bagi suami dalam hukum Islam dan hukum positif sama-sama berkewajiban untuk pemenuhan nafkah bagi suami kepada istri nya harus bertanggung jawab untuk membelanjai, memiliki tempat tinggal, pakaian, makanan dan kebutuhan untuk isteri dan anaknya. Sedangkan penyebab melakukan pinjaman kredit online untuk nafkah keluarga pada masyarakat Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah adanya kebutuhan mendesak, dana cair lebih cepat dan prilaku konsumtif. Memberikan nafkah dari pinjaman online dalam pandangan hukum Islam boleh jika memenuhi syarat-syarat yaitu pinjaman online tersebut legal dan sesuai dengan syariat Islam, pemberi nafkah memiliki kemampuan untuk membayar utangnya, tujuan pemberi nafkah mengambil pinjaman online tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang bersifat darurat. Akan tetapi apabila dalam melaksanakan praktek pinjaman secara online yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam maka hukumnya dapat berubah menjadi haram. Menurut hukum positif memberikan nafkah dari pinjaman online harus memenuhi syarat- syarat yaitu pinjaman online tersebut legal dan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku, pemberi nafkah memiliki kewajiban hukum untuk iii memberikan nafkah kepada pihak yang berhak, pemberi nafkah memiliki kemampuan untuk membayar utangnya dan tujuan pemberi nafkah mengambil pinjaman online tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang bersifat darurat. Pinjaman kredit online dijelaskan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.07/2016 Tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Pinjaman Kredit Online, Nafkah Keluarga

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 13 Sep 2023 02:54
Last Modified: 13 Sep 2023 02:54
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30196

Actions (login required)

View Item View Item