ANALISIS PENOLAKAN SUMBANGAN NON MUSLIM TERHADAP SARANA IBADAH MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Masjid Nurul Islam Dusun Kemang Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan)

SUHENDAR, Sagino (2023) ANALISIS PENOLAKAN SUMBANGAN NON MUSLIM TERHADAP SARANA IBADAH MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Masjid Nurul Islam Dusun Kemang Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB 1 2 DAPUS.pdf] PDF
Download (7MB)
[thumbnail of FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)

Abstract

ABSTRAK Sumbangan adalah salah satu bentuk cinta, empati atau peduli terhadap sesama yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sumbangan dapat membantu mereka yang membutuhkan sehingga mempunyai standar hidup yang lebih baik. Dalam Islam, memberikan hadiah atau sumbangan secara sukarela sangat diperbolehkan. Dalam Islam sumbangan secara sukarela dapat diidentikkan sebagai akad hibah, hal ini dikarenakan titik persamaan yang sangat jelas yaitu memberikan sesuatu kepada pihak lain secara sukarela tanpa mengharapkan pamrih atau imbalan. Namun, terjadi problem akademik, di mana terdapat penolakan sumbangan sukarela atau hibah untuk masjid yang digunakan sebagai sarana ibadah muslim, hanya karena yang memberikan pemberian tersebut adalah non muslim. Penolakan pemberian ini juga berdasarkan pernyataan ketua panitia pembangunan masjid yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi non muslim untuk berpartisipasi dalam pembangunan masjid, apapun itu bentuknya, yang demikian dikarenakan masjid sebagai sarana ibadah untuk umat muslim. Dan sebagai sarana ibadah juga harus bersih dan suci dari segala unsur-unsur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktik penolakan sumbangan non muslim terhadap sarana ibadah muslim. 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penolakan sumbangan non muslim terhadap sarana ibadah muslim. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat bersifat deskriptif serta menggunakan metode berfikir metode berfikir induktif. Yaitu suatu metode berfikir induktif ini adalah fakta-fakta yang sifatnya khusus atau peristiwa�peristiwa yang konkrit, kemudian dari peristiwa tersebut ditarik generalisasi yang bersifat umum. Hasil penelitian ini dapat diuraikan bahwa praktik penolakan sumbangan non muslim untuk pembangunan masjid dengan alasan: pengamalan surat Al�Kafirun pada ayat 6 dan pengamalan surat al-Taubah ayat 17-18. Dengan prinsipnya tidak meminta serta menolak meminta sumbangan terbatas dari orang�orang Islam saja, merupakan bentuk menjaga tempat ibadah dan sarana ibadah hanya diperuntukkan orang-orang yang beragama Islam saja. Dan masjid juga seyogyanya didirikan atas dasar ketakwaan dan karenanya kesuciannya harus senantiasa dijaga, menanamkan komitmen menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah, dakwah dan penguatan nilai-nilai kebangsaan dan keislaman. Dan alasan yang terakhir adalah dana yang dirasa cukup. Berdasarkan perspektif hukum Islam maka dapat disimpulkan bahwa penolakan sumbangan non muslim terhadap sarana ibadah muslim, hukumnya boleh dan sah-sah saja, hal ini berdasarkan prinsip dasar hukum muamalat dan tidak adanya dalil yang yang melarang atau membolehkan menolak sumbangan non muslim terhadap sarana ibadah muslim. ABSTRACT Donations are a form of love, empathy or caring for others which is highly recommended The problem formulation in this research is: 1). What is the practice of refusing non�Muslim donations to Muslim prayer facilities? 2). How does Islamic law review the rejection of donations from non-Muslims to Muslim facilities of worship? This research is field research using descriptive qualitative research methods and using inductive thinking methods. Namely, an inductive thinking method uses specific facts or concrete events, then generalizations are drawn from these events. The results of this research can be explained that the practice of rejecting non-Muslim donations for the construction of mosques is based on: the practice of Surah Al-Kafirun in verse 6 and the practice of Surah Al-Taubah verses 17-18. In principle, not asking for and refusing to ask for limited donations from Muslims only, is a form of maintaining places of worship and religious facilities only intended for people who are Muslim. And mosques should also be founded on the basis of piety and therefore their sanctity must always be maintained, instilling a commitment to make mosques a center for worship activities, da'wah and strengthening national and Islamic values. And the final reason is that funds are deemed sufficient. Based on the perspective of Islamic law, it can be concluded that refusing non-Muslim donations to Muslim facilities of worship is permissible and legal, this is based on the basic principles of muamalat law and there are no arguments that prohibit or allow refusing non-Muslim donations to Muslim facilities of worship.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 12 Sep 2023 03:23
Last Modified: 12 Sep 2023 03:23
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30179

Actions (login required)

View Item View Item