TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGENAPAN BERAT TIMBANGAN DALAM JUAL BELI SEMANGKA (Studi di Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara)

Arif, Hidayat (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGENAPAN BERAT TIMBANGAN DALAM JUAL BELI SEMANGKA (Studi di Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI Arif Hidayat.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Awal mula terjadinya penggenapan berat timbangan jual beli semangka terjadi diperkebunan semangka milik petani, saat itu terjadilah jual beli antara petani semangka dengan penggepul semangka, untuk mempermudah dan mempercepat proses penimbangan semangka, mereka mengunakan timbangan gantung segitiga, dengan cara dilansir setiap seratus kilogram, akan dinaikan kemobil dan terus berlanjut sampai mobil terisi penuh, karena semangka berbentuk bulat dan utuh setiap penimbangan melebihi angka seratus kilogram, ditambah lagi saat proses penimbangan ketika jarum timbangan belum benar�benar pas atau masih goyang menunjuk angka timbangan penggepul semangka tidak menungu timbangan benar-benar pas dan sempurna, penggepul semangka langsung menembak angka seratus kilogram lalu dinaikan kedalam mobil, ketika berat timbangan melebihi seratus kilogram, penggepul semangka menggenapkan atau menghitung seratus kilogram. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang langsung dilakukan dilapangan atau pada responden, Menurut sifatnya, penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif analisis yaitu dengan cara menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut, kemudian memperoleh kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: penggenapan timbangan pada usaha jual beli semangka. Walaupun petani mengetahui tentang penggenapan yang dilakukan oleh pengepul dan tidak menjadikannya masalah bahkan memaklumi perbuatan pengepul tersebut, tetapi dalam hukum Islam tetap tidak dibolehkan. Sesuai dengan pendapat ulama bahwa praktik penggenapan dalam jual beli semangka di desa terkait. Berdasarkan hasil penelitian: Dapat dijelaskan bahwa Penggenapan timbangan dalam jual beli semangka yang terjadi di masyarakat Desa Papan Rejo, sudah terjadi sejak lama bahkan sampai turun-temurun sampai saat ini, awalnya terjadi penggenapan adalah pengepul semangka mengalami kerugian ketika berat semangkanya berkurang ketika dijual lagi dipasaran, lalu pengepul semangka berinisiatif untuk meminimalisir kerugian dengan cara menggenapkan timbangan. Awalnya banyak petani semangka yang memprotes akan penggenapan tersebut, dan sedikit yang memilih untuk diam. Penggenapan dalam jual beli semangka sekarang menjadi adat masyarakat setempat dan belum memiliki titik temu hingga saat ini. Adapun penggenapan timbangan pada usaha jual beli semangka di Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara dalam praktiknya tidak sesuai dengan hukum Islam, yang menimbulkan kerugian terhadap petani semangka, unsur ini terjadi karena pengepul semangka tidak transparan dari hasil timbangan dilapangan kepada petani semangka, pada saat semangka masih ditimbang dan tidak mengkonfirmasikan terkait adanya penggenapan timbangan. Sehingga menyebabkan ketidaktahuan petani semangka terhadap adanya praktik penggenapan pada transaksi jual belinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Sep 2023 07:21
Last Modified: 11 Sep 2023 07:21
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30164

Actions (login required)

View Item View Item