TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP HAK PENANGGUNGAN CACAT TERSEMBUNYI DALAM JUAL BELI HANDPHONE SECOND (Studi di Counter Marna Cell Desa Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus)

REGA, SAPUTRA (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP HAK PENANGGUNGAN CACAT TERSEMBUNYI DALAM JUAL BELI HANDPHONE SECOND (Studi di Counter Marna Cell Desa Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI REGA SAPUTRA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Jual beli merupakan suatu kegiatan perdagangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan.Untuk aktivitas perniagaan ini sendiri sudah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian yang sudah tidak dapat terpisahkan dari hidup manusia itu sendiri. Mulai dari yang saling tukar menukar barang dengan cara barter berupa uang dengan barang. Dalam mejual barang sudah seharusnya penjual mendagangkan barang yang layak dan setiap kekurangan dan kelebihan barang harus diketahui saat akan jual beli saat dilakukan. Namun dalam praktiknya di Counter Marna Cell Desa Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus yang melakukan jual beli Handphone Second namun terdapat cacat setelah dilakukanna akad. Hal ini yang manjadi dasar bagi penulis bahwa perlu dilakukannya penelitian tentang hak tanggungan dalam jual beli barang yang memeliki cacat namun tidak diketahui pada saat akan jual beli. Pada skripsi ini terdapat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Hak Penanggungan Cacat Tersembunyi Dalam Jual Beli Handphone di Counter Marna cell desa air bakoman kecamatan pulau PanggungTanggamus? 2)Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Hak Penanggungan Cacat Tersembunyi Dalam Jual Beli Handphone Second di Counter Marna Cell Desa Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus? Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu yang dilakukan dalam kancah kehidupan yang sebenarnya. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh dari pemilik konter dan pembeli dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji.Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang dilakukann peneliti dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1). Pertanggung jawaban hak tanggungan yang terjadi di Counter Marnacell dibebankan kepada pembeli karena iii tidak ada khiyar aib yang disepakati saat akad jual beli. Namun penjual juga memberikan konpensasi berupa pembebasan terhadap biaya perbaikan. Pembeli hanya dibebankan biaya sparepart. 2). Menurut hukum ekonomi syariah jual beli di Counter Marna cell tidak diperbolehkan karena Hak Tanggungan dibebankan kepada pembeli, yang seharusnya hak tanggungan ini ditanggung oleh penjual. Akan tetapi praktik pelaksanaan jual beli yang terjadi di lapangan malah sebaliknya.Sehingga hukum jual beli tersebut menjadi fasid.Akad yang telah memenuhi rukun dan syarat terbentuknya, tetapi belum memenuhi syarat keabsahannya, sebab pembelinya merasa dirugikan. Kata kunci: Hak Penanggungan, Jual beli, Khiyar

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Sep 2023 06:34
Last Modified: 11 Sep 2023 06:34
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30158

Actions (login required)

View Item View Item