UPAYA BMT DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi di BMT Assyafiyah Berkah Nasional Cabang Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan)

INGGRIT, MARSELLA AWANDA SANTI (2023) UPAYA BMT DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi di BMT Assyafiyah Berkah Nasional Cabang Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI INGGRIT MARSELLA AWANDA SANTI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (13MB)

Abstract

ABSTRAK Perkembangan ekonomi Islam sama dengan perkembangan lembaga keuangan syariah. Keuangan lembaga syariah atau ruang lingkup mikro seperti BMT (Baitul mal wattamwil) adalah sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang sistemnya menerapkan prinsip�prinsip syariah untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha mikro kecil dengan sistem syariah. BMT didalam nya menggunakan banyak berbagai akad salah satunya akad murabahah. BMT dengan pinjaman yang cara membayarnya dengan cara dicicil. Setiap nasabah di BMT Assyafiyah Berkah Nasional cabang Tanjung Bintang ini ada nasabah yang menunggak dalam pembiayaannya, BMT menyebutnya dengan pembiyaan bermasalah. Nasabah yang mengalami tunggakan tersebut itu tidak sesuai dengan akad diawal dan BMT memberikan denda kepada nasabah yang mengalami tunggakan atau yang masuk kedalam pembiayaan bermasalah. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: “Bagaimana upaya BMT Assyafiyah Berkah Nasional Cabang Tanjung Bintang dalam mengatasi pembiayaan bermasalah dan Bagaimana upaya BMT Assyafiyah Berkah Nasional Cabang Tanjung Bintang dalam mengatasi pembiayaan bermasalah perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif?” Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) data diperoleh langsung dari penelitian lapangan di BMT Assyafiyah Berkah Nasional cabang Tanjung Bintang. Sampel yang digunakan yaitu 6 orang 3 pihak BMT dan 3 nasabah bermasalah. Dengan demikian hasil yang dapat penulis simpulkan bahwa upaya BMT dalam mengatasi pembiayaan bermasalah ini menggunakan cara yang paling utama adalah musyawarah, surat peringatan 1-3, proses revitalisasi upaya penyelesaiannya juga dengan memberi saran untuk menjual agunan/jaminan apabila memang sudah benar-benar tidak mampu membayar. Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif dalam mengatasi pembiayaan bermasalah yang dilakukan tidak sesuai dengan Hukum Islam, karena BMT iii memberikan denda kepada nasabah yang mengalami tunggakan. Denda dalam Hukum Islam tidak diperbolehkan karna masuk kedalam riba. Namun, dalam Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 denda diperbolehkan asalkan diberikan ke nasabah yang sengaja menunda-nunda pembayaran padahal mampu dan Hukum Positif nya menggunakan jalur non litigasi, dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 penyelesaian sengketa diluar pengadilan dilakukan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi. Kata Kunci: BMT, Murabahah, Pembiayaan Bermasalah. iv ABSTRACT The development of the Islamic economy is the same as the development of Islamic financial institutions. Islamic finance institutions or micro scope such as BMT (Baitul mal wattamwil) is a sharia microfinance institution whose system applies sharia principles to improve the quality of small micro business entrepreneurs with a sharia system. BMT in it uses many various contracts, one of which is a murabaha contract. BMT with loans that pay in installments. Every customer at the BMT Assyafiyah Berkah Nasional branch of Tanjung Bintang has a customer who is in arrears in his financing, BMT calls it problematic financing. Customers who are in arrears are not in accordance with the contract at the beginning and BMT gives fines to customers who are in arrears or who are included in troubled financing. The formulation of the problem in this research is: "What are the efforts of BMT Assyafiyah Berkah National Branch of Tanjung Bintang in overcoming problematic financing and what are the efforts of BMT Assyafiyah Berkah National Branch of Tanjung Bintang in overcoming problematic financing from the perspective of Islamic Law and Positive Law?" This study uses field research (field research) data obtained directly from field research at BMT Assyafiyah Berkah Nasional Tanjung Bintang branch. The sample used is 6 people, 3 BMT parties and 3 troubled customers. Thus the results that the author can conclude are that BMT's efforts in overcoming problematic financing use the most important methods, namely deliberations, warning letters 1-3, the process of revitalizing efforts to resolve them also by giving advice to sell collateral / guarantees if you really can't afford it pay. Views of Islamic Law and Positive Law in dealing with problem financing that are carried out are not in accordance with Islamic Law, because BMT provides fines to customers who experience arrears. Fines in Islamic law are not allowed because they enter into usury. However, in the DSN MUI Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 fines are allowed as long v as they are given to customers who deliberately delay payments even though they are able and the Positive Law uses non-litigation channels, with Law Number 30 of 1999 dispute resolution outside the court is carried out by way of consultation, negotiation , mediation. Keywords: BMT, Murabahah, Problematic Financing.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 08 Sep 2023 02:42
Last Modified: 08 Sep 2023 02:42
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30124

Actions (login required)

View Item View Item