PEMBERHENTIAN BUPATI LAMPUNG SELATAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH

M, ICHSAN WICAKSONO (2023) PEMBERHENTIAN BUPATI LAMPUNG SELATAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI M ICHSAN WICAKSONO.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Sejumlah kepala daerah di Indonesia diberhentikan dari jabatannya karena terjerat berbagai kasus. Mulai dari menikah dengan anak dibawah umur maupun karena korupsi. Di Provinsi Lampung, salah satu kepala daerah yang diberhentikan dari jabatannya adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Pemberhentian tersebut diatur dalam hukum positif Indonesia. Hukum tersebut mengatur bahwasanya pemimpin diberhentikan dari jabatannya karena terkena kasus korupsi, melanggar sumpah jabatan, melanggar larangan kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Pemberhentian pemimpin dalam Islam dapat disinonimkan dengan “al-khalla” yang berarti mencopot, mencabut, memecat, menelanjangi, menyingkirkan. Istilah “al-khalla” ini erat kaitannya dengan pelanggaran. Namun dalam Hukum Positif lebih dikenal dengan sebutan pemberhentian. Dalam Islam perkara pertama dan faktor yang mewajibkan seorang pemimpin dimakzulkan dari kekuasaan untuk mengatur segala persoalan kaum muslimin adalah murtad dan kafir setelah iman. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, bagaimana pemakzulan kepala daerah menurut hukum positif, bagaimana pemakzulan kepala daerah menurut fiqh siyasah, dan bagaimana persamaan dan perbedaan pemakzulan kepala daerah menurut hukum positif dan menurut fiqh siyasah. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) yang diperoleh dari Al-Qur’an, hadist, dan buku-buku, putusan pengadilan, jurnal ilmiah dan pemberitaan di media massa. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan menggunakan sumber data hukum primer dan sumber data hukum sekunder serta sumber data hukum tersier. Menggunakan metode pengumpulan data meneliti sumber-sumber tertulis. Menggunakan pengolahan data yaitu, pemeriksaan data, penandaan data, dan rekontruksi data. kemudian, dianalisis menggunakan metode komparasi. iii Penelitian ini menyimpulkan bahwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diberhentikan karena korupsi. Zainudin Hasan ditangkap KPK karena melakukan korupsi dan divonis bersalah baik ditingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi. Putusan Nomor: 113K/Pid.Sus/2020 Hakim Mahkamah Agung menyatakan Zainudin Hasan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sehingga divonis pidana penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim tingkat kasasi MA juga mewajibkan membayar dendan Rp 66,772.092.45 miliar. Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin Hasan yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman. Ditinjau dari hukum positif, pemberhentian kepala daerah dilakukan ketika kepala daerah melanggar sumpah atau janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, korupsi, kolusi, nepotisme. Sedangkan dalam fiqh siyasah ulama menjelaskan bahwa penyebab seorang pemimpin dimazulkan adalah murtad, memustus perkara tidak menurut syariat Islam, berbuat fasik, dzalim, dan memiliki keterbasan fisik dalam bertindak dan tidak cakap, kehilangan kebebasan karena ditawan oleh musuh maka pemimpin tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya. Secara garis besar hukum positif dan fikih siyasah memiliki kesamaan yakni korupsi adalah bagian dari perbuatan zalim sehingga pemimpin bisa diberhentikan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 04 Sep 2023 08:17
Last Modified: 04 Sep 2023 08:17
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/30076

Actions (login required)

View Item View Item