TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMUTUSAN AKAD SEWA MENYEWA SECARA SEPIHAK (Studi Kasus di Kosan Milik Hj. Dewi Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung)

DEL, VINA PUSPITA SARI (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMUTUSAN AKAD SEWA MENYEWA SECARA SEPIHAK (Studi Kasus di Kosan Milik Hj. Dewi Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 & BAB 5.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL DEL VINA PUSPITA SARI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Perjanjian sewa menyewa rumah kos merupakan salah satu contoh perjanjian kontrak yang dilakukan dengan lisan dan dibuktikan dengan sebuah kwitansi pembayaran sewa kos. Masa sewa setiap kamar kos adalah 1 (satu) tahun, namun belum habis masa sewa kos pemilik kos (Ibu Hj. Dewa) sudah 2 (dua) kali melakukan pengusiran pada penyewa. Di mana untuk pengusiran yang terjadi ini tidaklah sesuai dengan perjanjian. Pemutusan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh Ibu Hj. Dewi kepada penyewa kos dinilai kurang manusiawi. Berdasarkan hal-hal tersebut, penulis akan melakukan penelitian guna mengetahui dan menganalisis bagaimana praktek pemutusan akad sewa menyewa secara sepihak di kosan milik Ibu Hj. Dewi dan bagaimana perspektif hukum Islamnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan dengan cara menggali informasi untuk mendapatkan data langsung dari lapangan penelitan dengan lokasi penelitian di Desa Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Hasil temuan dalam penelitian ini yaitu, Pertama, pemutusan akad sewa menyewa kosan milik Ibu Hj. Dewi di Desa Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung berdasarkan kronologi pengusiran yang terjadi menurut hemat penulis tidaklah sesuai dengan perjanjian, hanya karena Syifa membawa temannya untuk menginap (perempuan) yang pada dasarnya hal tersebut sudah meminta izin dan diizinkan langsung oleh pemilik kos (Ibu Hj. Dewi) serta tersebarnya rumor bahwa Syifa mengatakan yang tidak-tidak tentang kosannya kepada orang lain termasuk tetangga kos dan warga sekitar kosan. Permasalahan ini sebenarnya hanya terjadi kesalahpahaman saja antara pemilik kos dan penyewa kos yang apabila dibicarakan dengan kepala dingin dan baik-baik pemutusan akad sewa menyewa secara sepihak tidak akan terjadi. Kedua, ditinjau dari hukum ekonomi syariah pemutusan akad sewa menyewa secara sepihak tersebut tidak diperbolehkan. Terlebih lagi adanya unsur yang tidak terpenuhi dalam rukun sewa menyewa kamar kos pada poin Shigat. Larangan untuk memutuskan hubungan antara sesama muslim juga jelas disebutkan dalam hadis yang tegas menyatakan larangan untuk bersengketa dengan sesama muslim yang juga dapat diartikan sebagai larangan untuk melakukan pemutusan akad sewa menyewa secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas, yang dibenarkan oleh syara‟. Islam sangat menganjurkan adanya musyawarah dan kesepakatan untuk menyelesaikan berbagai sengketa, termasuk soal pemutusan akad sewa menyewa kamar kos yang jika ditelaah lebih jauh berdasarkan hasil wawancara yang telah penulis sampaikan pada bab sebelumnya, bahwa pemutusan akad sewa menyewa ini terjadi karena kesalahpahaman saja, yang apabila dibicarakan baik-baik dan tidak mengambil keputusan dengan buru-buru, permasalahan tersebut akan selesai dan pemutusan akad sewa menyewa secara sepihak tidak akan terjadi. Kata Kunci: Pembatalan; Perjanjian; Sewa Menyewa; Kosan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 23 Aug 2023 07:52
Last Modified: 23 Aug 2023 07:52
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29894

Actions (login required)

View Item View Item