TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEMITRAAN PENGEMUDI SHOPEE FOOD (Studi pada Shopee Food Kota Bandar Lampung)

Riyanda, Navalian S (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEMITRAAN PENGEMUDI SHOPEE FOOD (Studi pada Shopee Food Kota Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Skripsi 1-2.pdf] PDF
Download (9MB)
[thumbnail of Skripsi Riyanda Navalian S.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Kemitraan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Kemitraan ini dilakukan oleh PT Shopee dan Pengemudi Shopeefood Kota Bandar Lampung. PT Shopee yaitu sebagai penyedia layanan. Pengemudi yaitu selaku kurir yang menyewakan jasanya untuk mengantarkan makanan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik kemitraan pengemudi Shopee food Kota Bandar Lampung? dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik kemitraan pengemudi Shopee Food Kota Bandar Lampung? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif analisis kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan pengamatan. Data primer diperoleh langsung dari responden mengenai pelaksanaan kemitraan, sedangkan data sekunder berupa teori-teori dan norma hukum islam serta penunjang lainya diperoleh dari kepustakaan, dan dokumentasi. Semua bahan tersebut merupakan bahan-bahan untuk mendeskripsikan Praktik Kemitraan Pengemudi Shopee Food Studi Pada Shopee Food Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa kemitraan pengemudi Shopee Food dengan Shopee Food di Kota Bandar Lampung menggunakan perjanjian elektronik dalam bentuk perjanjian tertulis. Pelaksanaan kemitraan tersebut masing-masing mengeluarkan modal, pihak pengemudi mengeluarkan modal berupa sepeda motor dan tenaga sedangkan shopee mengeluarkan modal berupa aplikasi dan atribut. Pembagian keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yaitu 80% untuk pengemudi dan 20% untuk shopee dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam hukum islam kerjasama ini di sebut dengan syirkah inan. Syirkah „Inan merupakan perserikatan dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha demi mendapatkan keuntungan. Masing-masing peserta syirkah saling berkontribusi modal dan kerja . Keuntungan dan kerugian dibagi di antara peserta syirkah sesuai dengan besarnya saham atau porsi yang diberikan tidak terdapat keharusan mitra sama jumlahnya dan tidak pula disyaratkan bahwa kerugian atau mendapatkan keuntungan dengan jumlah yang sama. Ketentuan rukun dan syarat akad ijarah telah terpenuhi pada praktik akad ijarah antara mitra pengemudi dan pihak shopee mengenai sewa jasa yang dikerjakan oleh mitra pengemudi. Kata kunci : Hukum Islam, Kemitraan, Syirkah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 22 Aug 2023 07:34
Last Modified: 22 Aug 2023 07:34
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29875

Actions (login required)

View Item View Item