TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JATUH TEMPO YANG TIDAK DIPERLIHATKAN DALAM AKAD PADA SHOPEE PAYLATER (Studi pada Mahasiswa Prodi HES Smt 7 Kls E Tahun 2019 UIN Raden Intan Lampung)

RIRIN, AMELIA (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JATUH TEMPO YANG TIDAK DIPERLIHATKAN DALAM AKAD PADA SHOPEE PAYLATER (Studi pada Mahasiswa Prodi HES Smt 7 Kls E Tahun 2019 UIN Raden Intan Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK RIRIN.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Latar belakang dari skripsi ini yaitu tentang jual beli pada sistem pembayaran kredit atau paylater. Saat ini banyak sekali aplikasi jual beli online yang menyediakan pembayaran secara kredit atau paylater. Salah satunya yaitu pada aplikasi Shopee yang memberikan layanan kredit yaitu Shopee paylater. Shopee paylater merupakan metode pembayaran yang berbentuk pinjaman online yang diberikan oleh aplikasi Shopee untuk berbelanja secara kredit atau cicilan. Dalam hal ini terjadi permasalahan yaitu tidak diperlihatkannya tanggal jatuh tempo pada saat melakukan akad transaksi dengan metode pembayaran Shopee paylater. Tanggal jatuh tempo diperlihatkan jika pesanan sudah diterima. Jatuh tempo pada Shopee paylater tidak satu bulan penuh. Informasi mengenai tanggal jatuh tempo pada Shopee paylater tidak jelas dinyatakan pada saat melakukan akad transaksi. Sehingga pengguna tidak mengetahui ketentuan tanggal jatuh tempo pada Shopee paylater. Rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan jual beli dengan menggunakan sistem pembayaran Shopee paylater yang jatuh temponya tidak diperlihatkan dalam akad. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan jual beli dengan menggunakan pembayaran Shopee paylater yang jatuh temponya tidak diperlihatkan dalam akad. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan jual beli dengan menggunakan pembayaran Shopee paylater yang jatuh temponya tidak diperlihatkan dalam akad dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan jual beli dengan menggunakan pembayaran Shopee paylater yang jatuh temponya tidak diperlihatkan dalam akad. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif. Sifat penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari pengguna aktif Shopee paylater pada mahasiswa Prodi HES Semester 7 Kelas E tahun 2019 UIN Raden Intan Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pada pelaksanaannya, Shopee tidak memberikan informasi yang jelas mengenai jatuh tempo pada saat melakukan transaksi. Pada saat melakukan akad transaksi di halaman checkout, tanggal jatuh tempo tidak terlihat pada pembeli sehingga membuat pengguna merasa resah iii khususnya pengguna awal Shopee paylater. Tanggal jatuh tempo tersebut diperlihatkan pada saat pengguna sudah menerima barang yang telah dibeli. 2) Berdasarkan tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan jual beli dengan menggunakan pembayaran Shopee paylater yang jatuh temponya tidak diperlihatkan tersebut tidak diperbolehkan karena belum memenuhi syarat sah akad dan jual beli kredit yakni ketidakjelasan waktu terkait pembayaran jatuh tempo yang tidak diperlihatkan pada saat melakukan akad transaksi. Kata Kunci : Shopee paylater, Jual Beli, Kredit, Jatuh tempo.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 21 Aug 2023 02:21
Last Modified: 21 Aug 2023 02:21
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29817

Actions (login required)

View Item View Item