PRAKTIK SEWA-MENYEWA TEMPAT JUALAN DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Waroeng Millenial Lampung)

ARDIAN, NURHUDA (2023) PRAKTIK SEWA-MENYEWA TEMPAT JUALAN DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Waroeng Millenial Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI ARDIAN NURHUDA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (13MB)

Abstract

ABSTRAK Muamalah merupakan bagian dari kehidupan manusia yang mengatur hubungan antar seseorang dengan orang lain. Kegiatan yang termasuk dalam muamalah yaitu sewa-menyewa (ijarah). Sewa�Menyewa (ijarah) adalah akad atas manfaat dengan memberi imbalan. Sewa-menyewa (ijarah) memiliki konsep saling tolong menolong. Sewa-menyewa (ijarah) merupakan akad atas manfaat dengan memberi suatu imbalan. Sewa-menyewa dalam pasal 1548 KUHPerdata, menyatakan bahwa sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu dipenuhi pembayarannya. Pada zaman ini banyak sekali tempat-tempat yang dijadikan tempat usaha, baik itu milik pribadi atau menyewa dengan orang lain. Salah satu tempat yang menyewakan lahan untuk dijadikan tempat usaha para pedagang UMKM untuk memperbaiki perekonomiannya pasca covid-19 di Lampung yaitu Waroeng Millenial. Dalam hal ini peneliti ingin meneliti lebih lanjut mengenai praktik sewa-menyewa tempat jualan di Waroeng Millenial dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik sewa-menyewa tempat jualan di Waroeng Millennial Lampung dan bagaimana praktik sewa-menyewa tempat jualan di Waroeng Millenial Lampung dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik sewa-menyewa tempat jualan di waroeng millenial serta untuk mengetahui dan menganalisis praktik sewa-menyewa tempat jualan di Waroeng Millenial Lampung dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan untuk meneliti Praktik Sewa-menyewa Tempat Jualan Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah di Waroeng Millenial Lampung. Sumber data yang diperoleh peneliti yaitu obesrvasi, wawancara, dokumentasi kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. iii Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik sewa-menyewa tempat jualan di waroeng millenial pada awalnya menerapkan uang jaminan Rp. 3.000.000,- dan omset kotor 20% perharinya tanpa batas waktu, lalu berubah menjadi uang senilai Rp. 3.000.000,-/tahun dan omset kotor 20% perhari tetapi disistem ini adanya penambahan harga yaitu uang listrik, wifi, dan lain-lain, kemudian sewa berubah lagi dengan membayar uang seminal Rp. 700.000,-/bulan untuk stand yang berada di depan Waroeng Millenial dan Rp. 500.000,-/bulan untuk stand yang berada di dalam waroeng millenial tersebut. Maka, berdasarkan hasil penelitian tersebut praktik sewa-menyewa di Waroeng Millenial belum sepenuhnya sesuai dengan hukum ekonomi syariah dikarenakan ada syarat yang belum terpenuhi yakni mengenai batas waktu sewa dan kerelaan atau keridhoan dari kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 16 Aug 2023 08:05
Last Modified: 16 Aug 2023 08:05
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29782

Actions (login required)

View Item View Item