Desti, Damayanti (2023) TINJAUAN FIQHSIYASAHTERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 1 AYAT (4) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Kantor Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
PDF
Download (1MB) |
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil mempunyai kewajiban untuk mentaati kedisiplinan dan menghindari larangan. Dalam penelitian ini dirumuskan masalah yang diantaranya, Bagaimana Implementasi pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran? Dan Bagaimana Tinjaun Fiqh Siyasah terhadap Implementasi pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Implementasi pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan untuk mengetahui Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Implementasi Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Penelitian ini menggunakan penelitian studi lapangan (field research), sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Proses pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, dan dokumentasi. Dalam menganalisis, penelitian menggunakan analisis kualitatif dan dibantu dengan menggunakan teori yang bersangkutan dengan permasalahan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kantor Kecamatan Tegineneng dalam pelaksaan disiplin belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Kantor Kecamatan Tegineneng, ketidakdisiplinan PNS akan mempengaruhi pendapatan tunjangan PNS yang di atur dalam Pasal 8 Ayat (1) yaitu dengan memotong tunjangan PNS sebesar 25% jika terlambat iii hadir atau pulang lebih awal. Aturan tersebut memberikan efek jera terhadap PNS sehingga disiplin PNS akan terlaksanakan lebih baik lagi dari sebelumnya. Absensi PNS di Kantor Kecamatan Tegineneng menggunakan foto selfie hal tersebut dapat memudahkan untuk melihat pada jam berapa PNS hadir dan pada jam berapa juga PNS pulang, sehingga meminimalizir kecurangan dalam absensi dan dari tinjauan fiqh siyasah PNS dalam melaksanakan kedisplinan di Kantor Kecamatan Tegineneng sudah menjalankan tugas dengan baik dan jujur. Meskipun PNS telat datang, PNS tidak akan mencurangi absensi. Kejujuran dalam Islam sangat dijunjung tinggi, untuk itu pelaksanaan kedisiplinan di tinjau dengan Fiqh Siyasah sudah menerapkan ajaran-ajaran islam yaitu Imamah yang berarti bertanggung jawab dan jujur. Namun dalam menunjang pelaksanaan disiplin di Kantor Kecamatan Tegineneng ini terdapat faktor penghambat yaitu prasarana dalam menempuh Kantor Kecamatan Tegineneng yang kurang baik dan absensi yang masih manual. Kata Kunci: Fiqh Siyasah, Peran Camat, Peraturan Pemerintah
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Siyasah (Hukum Tata Negara) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara) |
Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
Date Deposited: | 16 Aug 2023 04:15 |
Last Modified: | 16 Aug 2023 04:15 |
URI: | http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29750 |
Actions (login required)
View Item |