MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH (Studi di Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran)

Widiya, Indriyani (2023) MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH (Studi di Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI PERPUSTAKAAN.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, pada praktek pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tejadi di Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran tidaklah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa. Penelitian ini termasuk janis penelitian lapangan (field research), penelitian yang dilakukan dengan cara menggali informasi untuk mendapatkan data langsung dari lapangan penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan di Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran belum berjalan dengan ketentuan Undang�Undang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Pesawaran. Di mana berdasarkan hasil wawancara menunjukkan bahwa pendidikan terakhir beberapa perangkat desa di Desa Baturaja masih ada yang bukan lulusan Sekolah Menengah Atas/Umum (SMA/SMU), yaitu Bapak Solhan dengan jabatan Kepala Dusun VI yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Bapak Mat Fadil sebagai Kepala Dusun V yang menempuh pendidikan hanya sampai Kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain itu, selain faktor pendidikan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku, umur para perangkat desa juga ada yang melewati batas umur yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu minimal berumur 20 (dua puluh) tahun sampai 42 (empat puluh dua) tahun. Sedangkan yang terjadi di Desa ini melebihi batas umur yang ditentuan dalam peraturan daerah tersebut yitu Bapak Solhan dengan usia 44 tahun dan Bapak Mat Fadil dengan usia 45 tahun. Kedua, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan cara sistem tunjuk dan berpendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD) pada Kepala Dusun tidaklah terlalu dipermasalahkan seperti yang dilakukan di iii Desa Baturaja. Menurut hemat penulis jika ditinjau dalam perspektif fiqh siyasah berdasarkan apa yang telah penulis paparkan sebelumnya sudah sesuai dengan fiqh siyasah atau sejalan dengan prinsip-prinsip fiqh siyasah dusturiyah. Selain itu, pengangkatan terkait pengganti perangkat desa juga sudah dipertimbangankan baik dari hukum positif maupun hukum Islamnya. Jadi tidak ada yang bertentangan dalam penelitian yang sedang penulis lakukan. Pemimpin merupakan orang yang memiliki kemampuan dan kelebihan yang diberikan untuk bertanggungjawab dalam mengatur urusan agama dan dunia untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu masyarakat. Selama Kepala Dusun tersebut tetap menjaga syariah, menerapkan hukum�hukumnya, serta mampu untuk melaksanakan berbagai urusan negara dan dapat bertanggungjawab terhadap kekhalifahannya, maka ia tetap sah menjadi khalifah. Kata Kunci: Pengangkatan; Pemberhentian; dan Perangkat Desa

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 09 Aug 2023 07:23
Last Modified: 09 Aug 2023 07:23
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29504

Actions (login required)

View Item View Item