PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI BANGUN NIKAH DI DESA KARANG ENDAH KECAMATAN TERBANGGI BESAR KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Ibnu, Abdillah (2023) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI BANGUN NIKAH DI DESA KARANG ENDAH KECAMATAN TERBANGGI BESAR KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Skripsi 1-2.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of Skripsi Ibnu Abdillah .pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Adat merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dan turun-menurun sehingga jika ditinggalkan akan menimbulkan suatu beban hukum. terlebih seperti masyarakat yang masih menjunjung tinggi suatu tradisi, seperti sebagian masyarakat Desa Karang Endah yang masih menggunakan tradisi perkawinan yakni tradisi bangun nikah, tradisi yang dilakukan di dalam suatu pernikahan, ketika terdapat suatu hal yang dapat mendorong mereka untuk melakukan tradisi ini, seperti hubungan yang tidak harmonis di dalam keluarga, dikhawatirkan terdapat perkataan yang bersifat mentalak secara tidak disengaja dan hubungan jarak jauh, Pengertian bangun nikah sendiri secara umum adalah melakukan pernikahan kembali oleh pasangan suami istri karena pernikahan yang pertama dianggap kuarang baik, sehingga dapat menambah kebaikan atau dapat mengembalikan kembali keharmonisan di dalam rumah tangga mereka, berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah pelaksanaan tradisi bangun nikah di desa Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, 2, Bagaimanakah pandangan Hukum Islam terhadap tradisi bangun nikah di Desa Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field researche) yang bersifat deskriptif analisis, Untuk mendapatkan data yang valid, maka sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu, sumber data primer dan sumber data sekunder, Metode pengumpulan data yakni menggunakan wawancara dan dokumentasi, informan adalah teknik yang digunakan dalam pemilihan langsung dari narasumber, setelah data terkumpul maka dilakukan analisa data, menggunakan metode kualitatif dan berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tradisi bangun nikah di Desa Karang Endah sama halnya dengan pelaksanaan pernikahan pada umumnya yakni, adanya calon mempelai, wali, saksi dan juga mahar, hanya saja perbedaanya tidak perlu dicatatkan kembali di Kantor Urusan Agama (KUA), dan tujuan dilakukanya bangun nikah ini adalah untuk mengembalikan keharmonisan di dalam rumah tangga atau menumbuhkan kembali rasa kasih dan sayang di dalam keluarga, berkaitan dengan motif yang mendasari dilakukanya bangun nikah, maka pandangan Hukum Islam berdasarkan pendapat dari jumhur ulama seperti Imam Hajar Al Haitami dan Imam Yusuf Al Ardabili hukum melakukan bangun nikah itu sendiri adalah mubah (boleh), karena didalam bangun nikah itu terdapat unsur tajammul (memperindah) dan ikhtiyath (kehati�hatian), serta pelaksanaan Bangun Nikah di Desa Karang Endah ini sudah terpenuhinya semua rukun dan syarat pernikahan pada umumnya Jadi, pelaksana bangun nikah diperbolehkan melakukanya selama membawa kemaslahatan bagi rumah tangga mereka. jika dikaitkan dengan „urf maka bangun nikah dikategorikan sebagai „urf „amali karena bangun nikah merupakan suatu tradisi yang berupa perbuatan, dan jika dilihat dari segi keabsahanya maka bangun nikah ini termasuk „urf shahih karena tidak bertentangan dengan ajaran islam. Kata Kunci: Bangun Nikah, Tradisi, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 09 Aug 2023 02:57
Last Modified: 09 Aug 2023 02:57
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29462

Actions (login required)

View Item View Item