DAMPAK PERUBAHAN USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG�UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TERHADAP JUMLAH PENGAJUAN DISPENSASI PERKAWINAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas II Krui Lampung Barat)

ARLIANSAH, Samrun (2023) DAMPAK PERUBAHAN USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG�UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TERHADAP JUMLAH PENGAJUAN DISPENSASI PERKAWINAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas II Krui Lampung Barat). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI ARLIANSAH.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Dispensasi kawin adalah perizinan melakukan pernikahan antara dua orang yang masih belum cukup umurnya menurut Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang No.16 Pasal 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang usia perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Apabila dibawah 19 tahun akan melangsungkan pernikahan sesuai dengan negara harus menyantumkan surat dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang tersebut, jumlah pengajuan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Krui Lampung Barat mengalami peningkatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah yang melatar belakangi seseorang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kelas II Krui Lampung Barat dan bagaimana dampak perubahan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap jumlah pengajuan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kelas II Krui Lampung Barat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bersifat deskriptif yaitu memberikan gambaran data lengkap yang diperoleh dari Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. dalam menentukkan partisipan, menggunakan teknik Random Sampling. Partisipan ini berjumlah 11 Orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor yang melatar belakangi terjadi pengajuan permohonan dispensasi perkawinan, yaitu faktor hamil di luar nikah, pendidikan yang rendah, ekonomi, tidak mengetahui adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan. Dampak perubahan usia perkawinan dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2019 adalah terjadinya peningkatan jumlah permohonan dispensasi pernikahan. Terhitung 2020-2021. Dampak positif peningkatan usia perkawinan menunggu usia 19 tahun, meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa menikah dilakukan setalah setelah calon matang fisik dan psikis, dampak positif setelah diberikan dispensasi kepada pemohon yaitu untuk menutupi aib keluarga dan mengurangi beban ekonomi keluarga. Batas usia pernikahan ini sangat berdampak terhadap jumlah pengajuan dispensasi nikah. Terjadi peningkatan setiap tahunnya terhitung dari tahun 2020-2021 di Pengadilan Agama Kelas II Krui Lampung Barat meningkat dari selama 2020-2021 meningkat sebesar 713%. Kata Kunci: Dampak Perubahan Usia Peerkawinan, Dispenasi Perkawinan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 07 Aug 2023 04:40
Last Modified: 07 Aug 2023 04:40
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29368

Actions (login required)

View Item View Item