PEMILIHAN KETUA KARANG TARUNA DESA ULOK MUKTI PESISIR BARAT PASAL 20 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA PERSEPEKTIF FIQH SIYASAH

Angga, Septiawan (2023) PEMILIHAN KETUA KARANG TARUNA DESA ULOK MUKTI PESISIR BARAT PASAL 20 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA PERSEPEKTIF FIQH SIYASAH. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Awal - BAB II dan Daftar Rujukan.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of Skripsi Full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Pengangkatan ketua karang taruna desa sama halnya dengan desa-desa yang ada di Indonesia yaitu dipilih langsung oleh anggota karang taruna maupun Aparat-aparat desa tersebut dari calon yang memenuhi syarat. Pelaksanaan pemilihan ketua karang taruna diselenggarakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna Pasal 20 Dalam prakteknya pemilihan yang sudah di atur oleh Undang-undang pemerintah untuk saat ini sangat sulit terselenggara dengan lancar berkualitas karena bermainnya faktor-faktor kepentingan politik. Namun di samping itu pada saat pemilihan Ketua Karang Taruna di Desa Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat pemilihan ketua Karang Taruna dilakukan secara tunjuk oleh Kepala Desa setempat tanpa adanya Musyawarah dengan anggota Karang Taruna lainnya sedangkan dalam Permensos Karang Taruna No 25 tahun 2019 Pasal 20 dijelaskan bahwa Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan. Rumusan masalah Skripsi ini, yaitu: Bagaimana pelaksanaan Pasal 20 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Ulok Mukti Pesisir Barat serta Bagaimana Pandangan Fiqh Siyasah terhadap Pasal 20 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Ulok Mukti Pesisir Barat. Untuk mengungkap persoalan tersebut peneliti menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriftif atau yang sering disebut juga dengan penelitian lapangan (Field Reaserch) atau meggunakan jenis penelitian empiris. Penelitian ini bersumber dari data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, Hasil penelitian ditemukan bahwa sistematika pemilihan ketua karang taruna masih semerawut, karena pemilihan ketua karang taruna belum sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 20 di mana pemilihan tersebut masih menggunakan cara kekeluargaan atau kekerabatan. Dengan demikian Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 belum sepenuhnya terealisasikan dan diabaikan. kurangnya sosialisasi atau pendekatan kepengurusan Karang Taruna kepada masyarakat, kurang terbukanya Pengurus dengan Anggota Karang Taruna dan menurunnya minat Pemuda dalam Organisasi Karang Taruna. Pandangan Fiqh Siyasah Terhadap Pelaksanaa Pemilihan Ketua Karang Taruna Di Desa Ulok Mukti Pesisir Baarat sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dikarnakan konsep iii didalam Islam dalam menentukan pemimpin dilakuakan dengan cara musyawarah mufakat untuk mencapai keputusan yang bertujuan untuk kepentingan orang banyak. Meskipun penerapannya sendiri tidak sama persis dengan konsep Islam tapi masih sejalan dan tidak bertentangan. Kata Kunci: Fiqh Siyasah Karang Taruna, Permensos

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 07 Aug 2023 03:41
Last Modified: 07 Aug 2023 03:41
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29346

Actions (login required)

View Item View Item