TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP SANKSI DENDA UANG KETERLAMBATAN KEHADIRAN NASABAH DALAM PERTEMUAN RUTIN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN (Studi Pada Nasabah Btpn Syariah Di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran)

Sukma, Anggraeni (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP SANKSI DENDA UANG KETERLAMBATAN KEHADIRAN NASABAH DALAM PERTEMUAN RUTIN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN (Studi Pada Nasabah Btpn Syariah Di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB 1-2.pdf] PDF
Download (60MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (60MB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi adalah pinjam meminjam uang, di mana bank BTPN Syariah yang bergerak dalam membantu ibu-ibu dalam meningkatkan perekonomian mereka dengan memberikan modal dan pinjaman serta pendampingan untuk memajukan usaha mereka. Namun adanya denda keterlambatan kehadiran nasabah yang diterapkan sepihak oleh BTPN Syariah membuat nasabah prasejahtra menjadi lebih kesulitan. Pengertian denda itu sendiri adalah sanksi berupa uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu (karna melanggar aturan-aturan, undang-undang, dsb). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Praktik pemberian Sanksi atas denda uang keterlambatan kehadiran nasabah dalam pertemuan rutin dan pembayaran angsuran pada nasabah BTPN Syariah Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik Sanksi denda uang keterlambatan kehadiran nasabah dalam pertemuan rutin dan pembayaran angsuran pada nasabah BTPN Syariah Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis, analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif, metode ini digunakan dengan cara terjun langsung ke lokasi untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan dan posisi saat ini. Hasil penelitian menujukan bahwa yang pertama pelaksanaan pemberian sanksi denda keterlambatan kehadiran nasabah dalam pertemuan rutin dan pembayaran angsuran yang dilaksanakan 2 minggu sekali dan harus dihadiri oleh seluruh anggota nasabah. Apabila pada pelaksanaan pertemuan rutin nasabah BTPN Syariah terlambat hadir maka akan dikenakan denda RP.2000,00 yang harus dibayarkan oleh nasabah tersebut. Kemudian jika nasabah yang terlambat hadir tidak membayarkan denda tersebut, maka akan semakin bertambah denda yang harus dibayarkan. Kedua dalam Hukum Ekonomi Syariah pelaksanaan pembayaran denda pada keterlambatan nasabah dalam pertemuan rutin yang dilaksanakan 2 minggu sekali diperbolehkan karena ditinjau dari tujuan diterapkannya denda yaitu untuk memberi efek jera kepada nasabah yang lalai dalam kewajibannya dari sebuat perjanjian (akad). Dalam penerapan denda ini sudah sah dengan syarat dan tujuan yang terdapat pada Ariyah dan Al-Gharamah. Kata Kunci : Pinjam Meminjam (Ariyah), Denda, BTPN Syariah,

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 04 Aug 2023 07:35
Last Modified: 04 Aug 2023 07:35
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29304

Actions (login required)

View Item View Item