TRADISI MEKHEBU PADA PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT LAMPUNG SAIBATIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat)

LISA, FITRISIA (2023) TRADISI MEKHEBU PADA PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT LAMPUNG SAIBATIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER BAB 1 BAB 2 DAPUS.pdf] PDF
Download (10MB)
[thumbnail of LISA FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)

Abstract

ABSTRAK Pada hakekatnya pernikahan adalah suatu tatanan agama yang diatur oleh syariat Islam yang merupakan salah satu bentuk usaha manusia untuk menciptakan suatu ikatan berkelompok yang dinamakan keluarga. Masyarakat Lampung Saibatin, khususnya pada Pekon Malaya Kecamatan Lemong, terdapat tradisi perkawinan dengan sebuah rangkain tradisi perkawinan maupun perayaan perkawinan. Adapun masyarakat Lampung Pesisir menyebut tradisi ini dengan sebutan“mekhebu”, sedangkan dalam istilah Islamnya disebut dengan walimatul „urs. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek mekhebu yang ada di masyarakat Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Dan bagaimana tinjauan dari Hukum Islam tentang praktek mekhebu yang berada di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek mekhebu yang ada di masyarakat pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Dan untuk mengetahui lebih jelas bagaimana tinjauan dari Hukum Islam tentang praktek mekhebu yang berada di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (Field Reseach) dengan menggunakan tehnik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari responder yang diperoleh dari buku-buku, kepustakaan, dokumentasi, dan monografi desa. Semua data tersebut merupakan bahan-bahan untuk mendiskripsikam perspektif masyarakat terhadap tradisi mekhebu di Pekon Malaya, Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan praktik tradisi mekhebu masyarakat Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat ialah tradisi perayaan pernikahan pada resepsi pernikahan yang dilaksanakan khusus di hari Rabu oleh pasangan yang akan melaksanakan pernikahan di Pekon Malaya. Resepsi atau pesta dilakukan setelah melakukan akad nikah di pagi hari hingga siang dan dilanjutkan pada pesta malam hari. Tradisi ini dilakukan atas dasar kepercayaan masyarakat terhadap kebiasaan adat, selain itu juga masyarakat mempercayai adanya mitos atas dasar kebaikan�kebaikan untuk hubungan pernikahannya. Tradisi mekehebu dalam hukum Islam melalui konteks walimatul „ursy tidak bertentangan dengan hukum Islam apabila tidak di isi dengan kegiatan bermaksiat iv pada acara pesta malam hari, karena dalam Islam walimah hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan tradisi mekhebu tergolong pada urf fi‟li (urf al-amali) yakni urf kebiasaan dalam perbuatan dan tergolong juga dalam urf khas yaitu kebiasaan yang berlaku khusus. Kata kunci: Pernikahan, Mekhebu, tradisi Lampung Masyarakat Lampung Pesisir.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 02 Aug 2023 04:07
Last Modified: 02 Aug 2023 04:07
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29229

Actions (login required)

View Item View Item