M., ADLIN KAMIL (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG GADAI TABUNGAN EMAS (Studi Pada Pegadaian Syariah Jalan Pangeran Antasari Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
PDF
Download (2MB) |
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
Abstract
ABSTRAK Gadai termasuk kegiatan yang sudah tidak asing lagi di kehidupan. Mengetahui syarat, rukun, ketentuan serta hukum gadai menurut teori Islam sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang akan melaksanakan transaksi tersebut. Namun tidak semua praktik gadai itu sah, ada juga praktik gadai yang tidak sah, bahkan dilarang. Salah satu praktik gadai yang merupakan fokus penelitian ini adalah barang gadai (al-marhun) yang masih bebentuk tabungan dapat dijadikan objek gadai yang sah dan diterima di lembaga Pegadaian Syariah, namun secara ketentuan fikih muamalah hal ini merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan dikarenakan jaminan atau agunan haruslah sesuatu yang merupakan milik sendiri atau sesuatu yang belum sah menjadi miliknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana gadai tabungan emas pada Pegadaian Syariah Jln. Pangeran Antasari Bandar Lampung. 2). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang gadai tabungan emas pada Pegadaian Syariah Jln. Pangeran Antasari Bandar Lampung? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat bersifat deskriptif serta menggunakan metode berfikir metode berfikir induktif. Yaitu suatu metode berfikir induktif ini adalah fakta-fakta yang sifatnya khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkrit, kemudian dari peristiwa tersebut ditarik generalisasi yang bersifat umum. Hasil penelitian ini dapat diuraikan bahwa praktik gadai tabungan emas memiliki beberapa tahapan dan prosedur antara lain: râhin harus mengisi formulir yang berisikan biodata râhin dengan menentukan besaran pinjaman yang dibutuhkan dengan ketentuan tidak melebihi besaran taksiran harga dari marhûn. Tinjauan hukum Islam tentang praktik gadai tabungan emas pada Lembaga Pegadaian Syari’ah adalah boleh dan halal, walaupun jaminan atau agunan bukan sesuatu yang merupakan milik sendiri atau sesuatu yang belum sah menjadi miliknya, dengan argument sebagai berikut: 1). Nominal atau besaran dari taksiran marhȗn berdasarkan dari hitungan emas yang sudah dicicil atau dibayarkan, bukan pada nilai akhir atau harga emas itu sendiri. 2). Tidak adanya dalil yang spesifik melarang transaksi tersebut. Hal ini dikarenakan hukum dasar dalam muamalah adalah mubah/boleh, sampai adanya dalil yang mengharamkannya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 03:17 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 03:17 |
URI: | http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/29013 |
Actions (login required)
View Item |