TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD IJARAH JASA MENGHIAS KUKU (Studi Pada Nail Art Keliling @bynuy_)

FANY, ELFANDARI (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD IJARAH JASA MENGHIAS KUKU (Studi Pada Nail Art Keliling @bynuy_). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 &B BAB 5.pdf] PDF
Download (9MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL FANY ELFANDARI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

ABSTRAK Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan bermuamalah yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Ijarah haruslah sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi rukun maupun syaratnya. Ijarah yang tidak sesuai dengan rukun dan syaratnya akan mengakibatkan tidak sahnya akad ijarah yang dilakukan. Ijarah atau sewa-menyewa dalam hal ini merupakan jual beli manfaat, baik manfaat barang maupun jasa. Objek dari manfaat jasa tersebut ialah upah. Pada praktik akad ijarah jasa menghias kuku di nail art keliling @bynuy_, bahwa dalam melaksanakan praktiknya owner nail art @bynuy_ tidak memberikan kententuan perbedaan/penambahan tarif upah sewa jasa kepada costumer yang menggunakan jasanya dengan cara datang sendiri ke rumah pemilik jasa dan costumer yang menggunakan jasanya dengan cara keliling (home service). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana praktik akad ijarah terhadap jasa menghias kuku pada nail art keliling @bynuy_ dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik akad ijarah jasa menghias kuku pada nail art keliling @bynuy_. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad ijarah terhadap jasa menghias kuku pada nail art keliling @bynuy_ dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik akad ijarah jasa menghias kuku pada nail art keliling @bynuy_. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas dua macam yaitu data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi, dengan sampel penelitian yang berjumlah 11 orang terdiri atas 1 orang pemilik nail art @bynuy_ dan 10 orang konsumen dari nail art @bynuy_. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa praktik akad ijarah jasa menghias kuku yang terjadi pada nail art keliling @bynuy_ ialah tidak adanya ketentuan perbedaan tarif upah pada jasa tersebut karena merupakan salah satu bentuk strategi untuk menarik minat costumer dan menjadi salah satu bentuk service pelayanannya guna memenuhi kenyaman dan kebutuhan bagi para costumer yang menggunakan jasa nail art @bynuy_ tersebut, dalam hal ini ketentuan yang dibuat oleh owner nail art keliling @bynuy_ atas dasar kerelaan kedua belah pihak, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan syara‟. Sedangkan ditinjau dalam Hukum Ekonomi Syariah bahwasanya praktik akad ijarah terhadap jasa menghias kuku pada nail art keliling @bynuy_ tersebut atas dasar kerelaan kedua belah pihak telah sesuai berdasarkan pasal 307 ayat (1) KHES yaitu jasa ujrah dapat berupa uang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang berakad telah sepakat berdasarkan ketentuan pelayanan jasa nail art di @bynuy_. Kata Kunci: Akad, Ijarah, Jasa, Nail Art

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 20 Jul 2023 03:02
Last Modified: 20 Jul 2023 03:02
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28944

Actions (login required)

View Item View Item