IMPLEMENTASI RESCHEDULING NASABAH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH TERHADAP PRODUK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Pada BRI Syariah KCP. Pringsewu)

ROHILAWATI, ROHILAWATI (2023) IMPLEMENTASI RESCHEDULING NASABAH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH TERHADAP PRODUK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Pada BRI Syariah KCP. Pringsewu). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI PERPUSTAKAAN.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Perbankan Syariah merupakan salah satu lembaga yang melalukan penghimpunan dana, penyaluran dana dan jasa perbankan lainya. salah satunya yaitu permbiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam Proses menjalankan fungsinya Bank memiliki berbagai risiko, risiko yang biasanya muncul dalam pelaksanaan pembiayaan KPR adalah risiko terkait dengan pembayaran angsuran, dengan kata lain nasabah tidak bisa melunasi pembayaran angsuran ketika jatuh tempo atau disebut dengan pembiayaan bermasalah. Untuk mengatasi risiko pembiayaan bermasalah tersebut bank dapat melaksanakan langkah-langkah supaya modal pokok serta keuntungannya dapat kembali lagi yaitu dengan cara melakukan rescheduling terhadap pembiayaan KPR bermasalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi rescheduling nasabah pada pembiayaan bermasalah terhadap produk KPR berdasarkan prinsip Ekonomi Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif Deskriptif. jenis penelitian ni adalah penelitian lapangan (field research). Data yg diperoleh berasal dari lokasi yang berada di Bank BRI Syariah KCP Pringsewu. Pelaksanaan rescheduling pembiayaan bermasalah pada produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah yang dilaksanakan oleh Bank BRI Syariah KCP Pringsewu Lampung sudah sesuai dengan Fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali pembayaran murabahah dimana tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa, Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil, dan Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak terutama dalam model pembiayaan murabahah bil wakalah dan perlakuan bagi nasabah yang mengalami penurunan kemampuan angsuran. Hak untuk mengajukan penjadwalan kembali hanya satu kali, setelah itu nasabah tidak dapat mengajukan penjadwalan kembali untuk kedua kali. Kata Kunci: Bank Syariah, Pembiayaan bermasalah, Rescheduling. ABSTRACT Islamic banking is an institution that carries out fundraising, channeling funds and other banking services. one of which is the financing of Home Ownership Credit (KPR). In the process of carrying out its functions, the Bank has various risks, the risk that usually arises in the implementation of mortgage financing is the risk associated with installment payments, in other words, the customer cannot pay off the installment payment when it is due or is called problematic financing. To overcome the risk of problem financing, banks can take steps so that the principal capital and profits can return, namely by rescheduling the problematic mortgage financing. This study aims to find out how the implementation of customer rescheduling of problematic financing for mortgage products is based on the principles of Islamic Economics. The method used in this study is a descriptive qualitative approach. This type of research is field research. The data obtained comes from the location at Bank BRI Syariah KCP Pringsewu. The rescheduling of non-performing financing for Sharia Home Ownership Credit (KPR) products carried out by Bank BRI Syariah KCP Pringsewu Lampung is in accordance with DSN Fatwa No. 48/DSN-MUI/II/2005 concerning rescheduling murabahah payments which do not add to the remaining bills, imposition of fees in the rescheduling process are real costs, and extension of the payment period must be based on the agreement of both parties, especially in the murabahah bil wakalah financing model and treatment for customers who experience a decrease in their ability to repay. The right to request rescheduling is only once, after that the customer cannot request rescheduling for a second time. Keywords: Islamic Bank, Troubled Financing, Rescheduling.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Perbankan Syariah
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 12 Jul 2023 06:48
Last Modified: 12 Jul 2023 06:48
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28844

Actions (login required)

View Item View Item