TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH PENITIPAN ALAS KAKI KETIKA SALAT Studi di Masjid Istiqlal Desa Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah)

ASHA, ASMA DZAHABIYYAH AGU (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH PENITIPAN ALAS KAKI KETIKA SALAT Studi di Masjid Istiqlal Desa Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER BAB 1 BAB 2 DAPUS.pdf] PDF
Download (6MB)
[thumbnail of ASHA FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Upah atau ijarah berarti jasa, sewa, imbalan dan bisa diartikan sebagai mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti atau imbalan menurut syarat-syarat tertentu. Pada permasalahan kali ini terdapat penitipan alas kaki di masjid Istiqlal Bandar Jaya. Namun, banyak jama’ah yang tidak tahu adanya penitipan alas kaki ini yang mana ketika selesai salat alas kaki tersebut sudah ditunggu oleh petugas penitipan. Ketika ingin mengambil alas kaki tersebut, jama’ah membayar upah kepada penjaga penitipan yang dikhawatirkan ada unsur ketidakrelaan dari pihak jama’ah karena tidak mengetahui sebelumnya. Maka hal ini perlu diteliti menurut hukum Islam apakah sudah sesuai dengan syarat upah yang ditentukan sedemikian rupa sehingga upah menjadi adil dan tidak merugikan salah satu pihak, baik itu majikan/pemilik usaha maupunburuh/pekerja, agar terciptanya keadilan sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana praktik upah penitipan alas kaki ketika salat di Masjid Istiqlal Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap upah penitipan alas kaki ketika salat di Masjid Istiqlal Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah?. Tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik upah penitipan alas kaki ketika salat di Masjid Istiqlal Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 2). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap upah penitipan alas kaki ketika salat di Masjid Istiqlal Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), yaitu riset yang bersumber langsung pada masjid Istiqlal dengan menggunakan metode observasi (pengamatan) yang dilakukan pada tempat penelitian, metode wawancara (interview) yang dilakukan dengan cara tanya jawab dengan responden, dan dokumentasi yang diperoleh dari buku-buku, dokumen atau arsip yang menunjang penelitian. Praktik upah penitipan alas kaki yang terjadi di masjid Istiqlal Bandar Jaya, Terbanggi Besar,Lampung Tengah dilakukan oleh para jama’ah salat zuhur dengan langsung datang ke tempat penitipan alas kaki. Sebelum melaksanakan salat, para jama’ah mendapatkan karcis yang diberikan oleh petugas. Setelah melaksanakan ibadah salat zuhur, karcis tersebut akan dikembalikan kepada petugas dengan iv pembayaran minimal 2000 rupiah ke tempat penitipan alas kaki yang sudah disediakan. Dalam penelitian ini diperoleh suatu kesimpulan bahwa petugas penitipan alas kaki (Mu’ajjir) dan para jama’ah (Musta’jir) yang melakukan akad dengan konsep upah-mengupah dengan perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan syariat Islam maka hukumnya wajib atau diperbolehkan karena menimbulkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Hukum Islam, Ijarah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Jul 2023 06:56
Last Modified: 11 Jul 2023 06:56
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28839

Actions (login required)

View Item View Item