KONTEKSTUALISASI KONSEP NUSYUZ DALAM KITAB UQUDU AL-LUJAYNI KARANGAN MUHAMMAD NAWAWI PERSPEKTIF QIRA’AH MUBADALAH KARYA FAQIHUDDIN ABDUL QADIR

Ali, Sahban Nasution (2023) KONTEKSTUALISASI KONSEP NUSYUZ DALAM KITAB UQUDU AL-LUJAYNI KARANGAN MUHAMMAD NAWAWI PERSPEKTIF QIRA’AH MUBADALAH KARYA FAQIHUDDIN ABDUL QADIR. Masters thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of TESIS BAB 1-2 (ALI SAHBAN NASUTION).pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of TESIS LENGKAP (ALI SAHBAN NASUTION).pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Konflik pernikahan kerap melahirkan pertengkaran, perdebatan, bahkan terjadi kekerasan fisik dan psikis, sehingga mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan masalah yang dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Problem tentang nusyuz merupakan salah satu penyebab terjadi perceraian jika tidak diselesaikan (rekonsiliasi). Para ulama telah menawarkan metode dan tahapan rekonsiliasi nusyuz, Muhammad Nawawi dalam uqudu al-lujayni dan Faqihuddin Abdul Qadir dalam karya menumentalnya qira’a>h muba>dalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana rekonstruksi makna nusyuz menurut Muhammad Nawawi perspektif Mubadalah Faqihuddin Abdul Qadir ? (2) Bagaimana rekontruksi penyelesain sengketa nusyuz menurut Muhammad Nawawi perspektif qira’ah mubadalah? (3) rekonsiliasi sengketa nusyuz manakah yang relevan dalam pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Pustaka (library research), yakni penelitian yang menganalisis permasalahan melalui sumber Pustaka atau literatur buku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan qira’ah mubadalah sebagai teori. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, Pandangan Muhammad Nawawi tentang nusyuz adalah kebencian mereka (isteri-isteri) dan mengangkat diri mereka melebihi suami, atau dengan kata lain tindakan yang berubah dari pihak istri kepada suaminya. Jika direkonstruksi makna nusyuz perspektif mubadalah nusyuz adalah segala tindakan negatif dalam relasi suami istri yang melemahkan ikatan berpasangan antara suami dan istri, sehingga menjadi jauh dari kondisi sakinah, mawaddah, dan rahmah. Baik dilakukan istri kepada suami, maupun dilakukan suami kepada istri. kedua, Rekonsiliasi nusyuz menurut Muhammad Nawawi ada tiga tahapan yakni; Nasihat, pisah ranjang dan pemukulan. Pemukulan ini hendaknya jadi opsional dengan melihat kondisi, jika memukul dapat mendatangkan kebaikan pukullah bagian anggota tubuh selain wajahnya, jika memungkinkan dapat mendatangkan keburukan hendaknya memukul tidak dilakukan. Metode tersebut jika direkonstruksi dari perspektif mubadalah bahwa rekonsiliasi sengketa nusyuz ada beberapa tahapan yakni nasihat, pisah ranjang. Dalam qira’ah mubdalah menolak opsi pemukulan karena tidak relevan dengan kondisi dewasa ini karena bertentangan dengan khila>f al-aula> (akhlak mulia). ketiga, jika dianalisis menggunakan mubadalah tentang konsep rekonsiliasi sengketa nusyuz yang relevan dalan pembaruan hukum Islam di Indonesia adalah metode rekonsiliasi menurut pandangan Faqihuddin Abdul Qadir, formulasi sengketa nusyuz dalam KHI perlu direkonstruksi bahwa nusyuz bisa berlaku dari pihak istri dan suami, dan menolak pemukulan sebagai opsi dalam tahapan penyelesaian sengketa sebagai Langkah preventif untuk mencegah terjadinya KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Ilmu Syariah dan Hukum Keluarga
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 26 Jun 2023 05:11
Last Modified: 26 Jun 2023 05:11
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28728

Actions (login required)

View Item View Item