PRAKTIK JUAL BELI BUAH NANAS DENGAN SISTEM PESANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI'AH (Studi di Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih)

RAHMAD, HIDAYAT (2023) PRAKTIK JUAL BELI BUAH NANAS DENGAN SISTEM PESANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI'AH (Studi di Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI RAHMAD HIDAYAT.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (15MB)

Abstract

ABSTRAK Jual beli yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sangatlah beragam, salah satunya adalah jual beli pesanan (salam). Jual beli salam adalah transaksi jual beli barang (muslam fih) yang disifati di dalam tanggungan (dzimmah) menggunakan bahasa akad salam atau salaf dengan sistem pembayaran (ra's al-mal) secara cash di majlis akad. Salah satu bentuk praktik jual beli pesanan ini terdapat dalam jual beli buah nanas di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli buah nanas dengan sistem pesanan di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dan bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah tentang praktik jual beli buah nanas dengan sistem pesanan di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli buah nanas dengan sistem pesanan di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dan untuk mengetahui praktik jual beli buah nanas dengan sistem pesanan di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dilihat dari perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif analisis. Data diperoleh dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data digunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan berfikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemesanan nanas dilakukan oleh pengepul kepada petani nanas kemudian petani menyebutkan lokasi kebun, jumlah buah dan waktu panennya. Penetapan harga dilakukan saat akad dengan mengunakan dua pilihan yaitu harga borongan dan harga satuan. Sedangkan untuk pembayarannya lebih sering menggunakan uang muka (DP). Jika setelah selesai panen buah nanasnya kurang, rusak atau busuk maka pengepul akan tetap membayar penuh tanpa meminta pengurangan pembayaran kepada petani selama jumlah buah nanas yang kurang, iii rusak atau busuk tidak lebih dari 200 buah. Praktik jual beli buah nanas dengan sistem pesanan di Desa Pangkul tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syari'ah karena masih ada ketentuan jual beli salam yang belum terpenuhi yakni syarat jual beli salam terkait pembayarannya yang lebih sering menggunakan uang muka dimana seharusnya pembayarannya harus dilakukan secara kontan di awal akad agar tidak menimbulkan jual beli utang dengan utang. Namun, jika dilihat menggunakan istihsan dengan ‘urf maka pembayaran dengan uang muka (DP) tersebut hukumnya boleh karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat di sana dan tidak ada pertentangan diantara masyarakat mengenai hal tersebut. Sedangkan untuk tindakan pengepul tetap membayar penuh sesuai kesepakatan dan rela menerima buah nanas yang kurang, rusak atau busuk selama tidak lebih dari 200 buah sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO.05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam. Kata Kunci : Salam, Muslam fih, Dzimmah, Ra's al-mal, Istihsan, 'Urf

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 13 Jun 2023 06:13
Last Modified: 13 Jun 2023 06:13
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28578

Actions (login required)

View Item View Item