POLITIK HUKUM BATAS USIA CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH DUSTURIYAH

KIKI, INDAH KURNIA SARI (2023) POLITIK HUKUM BATAS USIA CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH DUSTURIYAH. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of bab 1,2 dapus.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI KIKI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan suatu lembaga independen yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia atas dasar hukum Undang�Undang No.22 Tahun 2007. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mana sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan KPU pada tingkat kabupaten atau provinsi dibantu oleh secretariat. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang, KPU Provinsi anggotanya berjumlah 5 atau 7 orang, sedangkan jumlah anggota KPU Kabupaten atau kota sebanyak 3 atau 5 orang seperti yang tertuang dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 2007). Penetapan jumlah anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah serta jumlah wilayah administrativ pemerintahan (Pasal 10 ayat (2) Undang�undang No.7 Tahun 2007).Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota juga telah diatur dalam Bagian Keempat mengenai Persyaratan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, yakni untuk calon anggota KPU pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun, minimal berusia 35 tahun untuk anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Syarat batasan usia ini kemudian menjadi penolakan di masyarakat yang kemudian memerlukan pembahasan lebih lanjut, yaitu bagaimana politik hukum batas usia pada calon anggota KPU pada pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 7 Tahun 2017? dan bagaimana perspektif fiqh siyasah dusturiyah terhadap politik hukum batas usia pada calon anggota KPU pada pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan berbagai literatur yang ada di perpustakaan yang relevan dengan masalah yang diangkat untuk di teliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum atau landasan dasar adanya batas usia calon anggota KPU pada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 dan juga untuk mengetahui bagaimana perspektif fiqh siyasah terhadap batas usia calon anggota KPU tersebut. Hasil penelitian ini adalah bahwa adanya politik hukum yang menjadi alasan adanya batas usia pada calon anggota KPU adalah tingkat kematangan seseorang, dalam hukum positif di Indonesia tingkat dewasa ataupun matangnya seseorang itu berbeda beda, jika dalam KUHPerdata 21 tahun maka dalam KUHP 18 tahun. Jadi tidak bisa diukur dengan usia, maka hal inilah masyarakat juga menentang dan berpandangan bahwa banyak masyarakat yang sudah layak dengan usia lebih muda untuk menjadi anggota KPU. Sedangkan dalam pandangan fiqh siyasah dusturiyah batasan usia sendiri sebenarnya tidak diukur melalui usianya, dan tidak ada dalih yang mendetailkan usia kematangan seseorang, namun dalam analoginya Nabi diangkat menjadi Rasul saat berusia 40 tahun hal ini sejalan dengan batas usia calon anggota KPU. Adapun perbedaan yaitu 30 tahun untuk batas usia KPU Kabupaten/Kota dan 35 tahun pada tingkat KPU Provinsi itu karena berbedanya tingkat kesulitan dalam mengemban amanahnya. Kata kunci : Politik Hukum, Batas Usia, fiqh siyasah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 12 Jun 2023 03:17
Last Modified: 12 Jun 2023 03:17
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28554

Actions (login required)

View Item View Item