TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG RESIKO JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING (Studi di Desa Waringinsari Barat, Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu) SKRIPSI

Subkhy, M. Hasan (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG RESIKO JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING (Studi di Desa Waringinsari Barat, Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu) SKRIPSI. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI_M._HASAN_SUBKHY.pdf] PDF
Download (3MB)

Abstract

Untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, setiap orang pasti melaksanakan kegiatan bermuamalah seperti jual beli. Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang dengan cara tertentu yang dilaksanakan oleh dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli Jika zaman dahulu transaksi jual beli dilakukan secara langsung. Dengan kemajuan teknologi, kedua belah pihak tidak perlu bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi jual beli, tetapi dapat dilakukan secara online melalui media sosial seperti bbm, facebook atau instagram yang dapat diakses dengan mudah menggunakan handphone. Pada saat ini muncul salah satu model bisnis online internet marketing dengan istilah dropshipping. Dropshipping adalah suatu usaha penjualan produk tanpa harus memiliki produk apapun melainkan hanya menyediakan sarana pemasaran. Dalam jual beli sistem dropshipping, resiko yang sering dihadapi adalah penipuan yang dilakukan baik oleh penjual maupun konsumen yang berpurapura sebagai pembeli. Beberapa penyebabnya adalah tidak bertemu penjual dan pembeli secara langsung (satu majlis) tetapi pihak penjual dan pembeli hanya diwakilkan dengan media komputer atau handphone. Seperti halnya yang terjadi di Desa WaringinSari Barat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana resiko jual beli sistem dropshipping? dan Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang resiko jual beli pada sistem dropshipping di Desa Waringinsari Barat? Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui resiko jual beli dengan sistem dropshipping di Desa Waringinsari Barat dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang resiko jual beli dengan sistem dropshipping di Desa Waringinsari Barat. Bentuk penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian lapangan (field research) adalah penelitian yang dilakukan dalam kancah kehidupan sebenarnya. Berdasarkan sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberi gambaran yang secermat mungkin mengenai sesuatu, individu, gejala, keadaan, atau kelompok tertentu. iii Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat dikemukakan bahwa resiko jual beli sistem dropshipping di Desa Waringinsari Barat disimpulkan bahwa dalam jual beli online tersebut terdapat resiko terhadap salah satu pihak yaitu pembeli. Resiko tersebut yaitu; Pertama, Penipuan dengan tidak dikirimkannya barang setelah pembeli melalukan transfer pembayaran atas suatu barang, yang dilakukan oleh para penjual/dropshipper yang tidak bertanggung jawab. Kedua, barang tidak sesuai dengan pesanan. Ketiga, lambatnya waktu pengiriman. Demikianlah resiko yang dialami oleh pembeli/konsumen jual beli sistem dropshipping di Desa Waringinsari Barat dan Tinajuan hukum Islam tentang resiko jual beli sistem dropshipping di Desa Waringinsari Barat diperbolehkan, karena pembeli sudah mengetahui resiko yang akan diterima jika melakukan jual beli dengan sistem dropshipping tersebut, maka ada unsur kerelaan pada kasus ini. Dengan adanya kerelaan dalam pihak-pihak yang melakukan jual beli menurut hukum jual beli Islam maka jual beli sistem dropshipping di Desa Waringinsari Barat hukumnya boleh.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 08 Jan 2018 03:29
Last Modified: 08 Jan 2018 03:29
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/2852

Actions (login required)

View Item View Item