SANKSI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK OLEH ORANG TUA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Munandar, Arief (2018) SANKSI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK OLEH ORANG TUA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] PDF
Download (1MB)

Abstract

Di Indonesia semakin banyak kasus pembunuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak, baik masih dalam kandungan ataupun setelah dilahirkan. Dan penulis ingin mengetahui Bagaimanakah Ketetapan Sanksi Hukum Positif di Indonesia terhadap Pelaku Pembunuhan Anak Oleh Orang Tua dan Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap Sanksi Pembunuhan Anak oleh Orang Tua menurut Ketetapan Hukum Positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif alasannya karena data-data yang diambil merupakan pendapat atau doktrin para ahli hukum atau normatif dengan tujuan agar dapat menggambarkan masalah dengan baik berdasarkan data-data tersebut sehingga dapat diambil kesimpulannya. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari data primer yaitu : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kitab Fiqih dan Buku Tafsir dan norma-norma lainya, dan data sekunder yang terdiri dari : Buku-buku Umum, karya atau literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Pada hukum pidana positif dengan adanya KUHP, UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan KDRT, menghasilkan sanksi yang berbeda-beda. Pada KUHP : sanksi bagi orang tua yang membunuh anaknya dipidana paling singkat 7 (tujuh) tahun penjara dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara, dalam UU Perlindungan Anak : sanksi bagi orang tua yang membunuh anaknya dipidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda Rp.200.000,000,- . dan diperberat sepertiga, jika pelaku adalah orang tuanya, dan dalam UU Penghapusan KDRT : sanksi bagi orang tua yang membunuh anaknya dipidana 15 (lima belas) tahun penjara atau denda Rp.45.000.000,-. Perspektif hukum Islam terhadap sanksi hukum pada orang tua yang membunuh anaknya yang terdapat dalam hukum pidana positif di Indonesia yang telah dibahas. Di dalam ketentuan hukum qishas, orang tua yang membunuh anaknya tidak diqishas karena orang tua menjadi sebab adanya anak,, akan tetapi jika tidak mendapatkan hukuman maka akan sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya saat ini dan masa yang akan datang, karena itu orang tua tetap mendapat hukuman yaitu berupa ta’zir. Namun karena negara ini tidak menerapkan sistem pemerintahan Islam jadi jika ada tindak pidana yang terjadi tidak dihukum secara Islam namun dihukum menurut undang-undang yang berlaku.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 08 Jan 2018 03:06
Last Modified: 27 Nov 2018 03:04
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/2849

Actions (login required)

View Item View Item