PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU PERANTAUAN (Studi Kasus Di Nunyai Bandar Lampung)

Ira, Amanda Faddulullah (2023) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU PERANTAUAN (Studi Kasus Di Nunyai Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of Skripsi Ira Amanda.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Indonesia merupakan negara yang terdiri dari bermacam�macam suku bangsa, dan setiap suku bangsa mempunyai sistem perkawinan yang berbeda. Sistem perkawinan menurut adat ada tiga, pertama Exogami, yaitu seorang laki-laki dilarang menikahi perempuan semarga atau sesuku dengannya. Kedua, Endogami, yaitu seorang laki-laki diharuskan menikah dengan perempuan dari lingkungan kerabatnya. Ketiga, Eleutrogami, seorang laki-laki tidak lagi diharuskan atau dilarang dengan untuk menikah dengan perempuan di luar atau di dalam kerabatnya. Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu. Keturunan dihitung menurut garis ibu, suku dibentuk menurut garis ibu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan langsung ke masyarakat sehingga diperoleh data yang akurat. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik survey dan wawancara dengan tokoh adat dan pelaku perkawinan sesuku, dan pelaku. Dalam penelitian ini peneliti berupaya memotret sejelas dan seobjektif mungkin selanjutnya dianalisis dengan menilai realita yang terjadi dalam pelaksanaan perkawinan satu suku pada masyarakat Minangkabau perantauan dan apakah sesuai dengan hukum-hukum yang ada pada agama Islam. Menurut aturan adat Minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama. Adat Minangkabau menganut sistem Exsogami, yaitu seorang pria dilarang menikahi wanita yang semarga atau yang sesuku dengannya, ia harus menikahi wanita diluar marganya. Masyarakat Minangkabau menganggap sesuku sama halnya dengan saudara yang tidak dibenarkan untuk menikah. Jika ada yang melakukan nikah sesuku maka akan mendapat sanksi berupa sanksi moral yaitu, mengusir mereka dari kampung, dibuang sepanjang adat, dikucilkan dari pergaulan adat dan didenda. Berdasrkan hasil analisis hukum Islam karena Al-Qur’an dan Hadits tidak ditemukan larangan menikah sesuku atau saudara sesuku tidak termasuk ke dalam orang-orang yang dilarang/haram untuk dinikahi, jadi hukum dari pernikahan sesuku adalah mubah {boleh) tetapi, alangkah baiknya pernikahan sesuku dekat untuk dihindari karena akan berdampak pada kualitas keturunan yang kurang baik. Kata kunci : Larangan perkawinan sesuku adat Minangkabau

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 06 Jun 2023 07:00
Last Modified: 06 Jun 2023 07:00
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28469

Actions (login required)

View Item View Item