JUAL-BELI SERANGGA UNTUK MAKANAN HEWAN PELIHARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Komparatif Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i)

CANDRA, HERAWAN (2023) JUAL-BELI SERANGGA UNTUK MAKANAN HEWAN PELIHARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Komparatif Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK CANDRA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Jual-beli merupakan bentuk kegiatan muamalah yaitu pertukaran barang dengan barang atau barang dengan uang dikarenakan ada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pembeli dan telah diatur dalam Islam, meskipun secara lahiriyah barang tersebut kotor ataupun najis jual-beli ini tetap berjalan di masyarakat. Skripsi ini membahas tentang “Jual-beli serangga untuk makanan hewan peliharaan” (studi komparatif menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i). Kedua mazhab tersebut berbeda pendapat mengenai hukum memperjual-belikan serangga karena tidak ada nash dalam Al-Qur’an maupun hadist yang mengaturnya, maka peneliti tertarik untuk membahas permasalahan ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana jual-beli serangga untuk makanan hewan peliharaan dalam perspektif hukum ekonomi syari’ah dan bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tentang jual-beli serangga untuk makanan hewan peliharaan. Penelitian yang di gunakan adalah penelitian pustaka (library research) yaitu meneliti pendapat Imam syafi’i dan Imam Abu Hanifah dengan mencari data primer berupa buku yang ada di perpustakaan separti kitab Al-Umm karangan Imam Syafi’i, Fiqh Islam Wa Adillatuhu karangan Wahbah Az-Zuhaili dan Fikih Empat Mazhab karangan Abdurrahman Al-Juzaili, dan data sekunder berupa jurnal dan sumber online. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa jual�beli serangga untuk makanan hewan peliharaan sudah sesuai dengan Hukum Islam. Hal ini karena terdapat manfaat yang bisa diambil oleh kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut yaitu pembeli menggunakan serangga untuk makanan hewan peliharaanya sedangakan penjual mendapatkan imbalan berupa bayaran dari serangga yang dijualnya. Karena hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Menurut Imam Abu Hanifah diperbolehkan jual-beli serangga untuk makanan hewan peliharaan karena adanya manfaat dari serangga tersebut yaitu untuk makanan hewan peliharaan, sedangkan menurut Imam Syafi’i jual-beli serangga untuk makanan hewan peliharaan tidak diperbolehkan karena serangga termasuk hewan menjijikkan dan haram dimakan. Kata Kunci : Jual-Beli, Serangga, Makanan, Hewan Peliharaan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 05 Jun 2023 06:44
Last Modified: 05 Jun 2023 06:44
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28442

Actions (login required)

View Item View Item