REINTERPRESTASI HUKUM BUNGA BANK DALAM PANDANGAN K.H BAHAUDDIN NURSALIM DI CHANNEL YOUTUBE

ARINDA, BELLA TRIANA (2023) REINTERPRESTASI HUKUM BUNGA BANK DALAM PANDANGAN K.H BAHAUDDIN NURSALIM DI CHANNEL YOUTUBE. Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of COVER, BAB 1,2,5, LAMPIRAN.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu, namunwacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Permasalahannya banyak ulama yg mengatakan bahwa bunga bank itu adalah haram,tetapi belum lama ini ada ulama kontemporer seperti K.H Bahauddin Nursalim mengatakan bahwa status bunga bank itu hukum nya tidak haram apa alasan hukum yang dikeluarkan oleh K.H Bahauddin Nursalim, sehingga bunga bank dilegitimasi tidak mengandung unsur haram tentunya hal ini berbanding terbalik dengan fiqih Syari‟ah justru mengharamkan bunga bank. Rumusan yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana hukum bunga bank dalam pandangan K.H Bahauddin Nursalim dan Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemikiran gus baha tentang bunga bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hokum bunga bank dalam pandangan K.H Bahauddin Nursalim dan untuk menjelaskan tinjauan hukum islam terhadap pemikiran gus baha tentang bunga bank. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif karena secara umum tujuan penelitian ini adalah mendesripsikan karakteristik prefrensi pada channel youtube. Analisis data dilakukan dengan cara analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa :Hukum Bunga Bank dalam Pandangan K.H Bahauddin Nursalim. Adapun reinterprestasi dari K.H Bahauddin Nursalim lebih mengkaitkan bunga bank dengan nilai inflasi.Sekarang masalah riba itu diperdebatkan, karena ada nilai instrinsik, nilai normal yang rusak. Misalnya begini dalam diskusi fikih, jika riba haram total dengan makna bunga akan terjadi dilematis. Masalahnya ada nilai bunga yang setara dengan nilai murni, hal yang seperti ini sangat dilarang sekali dalam islam mengingat kelebihan satu sen pun hal itu sudah termasuk riba, apalagi sudah ditetapkan di awal melalui kesepakatan tentunya yang meminjamkan dan yang dipinjamkan uang karena adanya syarat bunga itu sama saja keduanya turut serta dalam melakukan perbuatan dosa. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemikiran Gus Baha Tentang Bunga Bank. meskipun pemikiran Gus Baha untuk mencegah riba menyarankan menggunakan emas untuk dijadikan nilai tukar atau kurs. Kurs yang baik adalah harga emas, sebab emas merupakan standar dunia, dengan menggunakan instrument emas mungkin terdengar menarik, namun pandangan Islam menyatakan bahwa transaksi semacam itu tidak diperbolehkan secara hukum. Islam menekankan pentingnya melakukan transaksi keuangan dengan cara yang adil dan seimbang, dan menghindari segala bentuk penindasan atau kecurangan. Kata Kunci : Reinterprestasi, Bunga Bank.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 05 Jun 2023 02:12
Last Modified: 05 Jun 2023 02:12
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28421

Actions (login required)

View Item View Item