ANALISIS FIQH SIYASAH MENGENAI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 65 P/HUM/2018 TENTANG PENCALONAN PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

DION, SAFERA (2023) ANALISIS FIQH SIYASAH MENGENAI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 65 P/HUM/2018 TENTANG PENCALONAN PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH. Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of BAB I-2-5 repository.pdf] PDF
Download (840kB)
[thumbnail of BAB I-5 l FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (987kB)

Abstract

ABSTRAK Terjadinya permasalahan konstitusional mengenai persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019, berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berstatus sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, namun Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 65P/HUM/2018 bertanggal 25 Oktober 2018 justru secara tidak langsung memberikan kesempatan bagi Pengurus Partai Politik untuk mengikuti Pemilu anggota DPD 2019. Pasalnya, MA menilai Peraturan KPU No.26 Tahun 2018 yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tidak dapat diberlakukan surut. Akibatnya, mulai terlihat pertentangan antar Putusan MK dan Putusan MA. Dalam proposal ini penulis akan membahas apa saja dasar dan pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam menetapkan Putusan MA No. 65P/HUM/2018 dan bagaimana tinjauan teori Fiqh Siyasah mengenai Putusan MA tersebut. Rumusan Masalah yang akan dipecahkan penulis dalam skripsi ini adalah; 1) Apa saja dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung No. 65P/HUM/2018 tentang pencalonan pengurus partai politik sebagai peserta Pemilu anggota DPD? 2) Bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah terhadap putusan Mahkamah Agung No. 65P/HUM/2018 tentang pencalonan pengurus partai politik sebagai peserta Pemilu anggota DPD? dan Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Ingin mengetahui bagaimana dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung No. 65P/HUM/2018 tentang pencalonan pengurus partai politik sebagai peserta Pemilu anggota DPD. 2) Ingin mengetahui bagaiman tinjauan Fiqh Siyasah terhadap putusan Mahkamah Agung No. 65P/HUM/2018 tentang pencalonan pengurus partai politik sebagai peserta Pemilu anggota DPD. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka yang sifat penelitiannya adalah deskriptif-analisis dengan menggunakan metode kualitatif. Pada penelitian ini penulis meninjau Putusan MA No. 65P/HUM/2018 menggunakan teori Fiqh Siyasah khususnya berkenaan dengan prinsip keadilan. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No.65P/HUM/2018 adalah Pertama, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Huruf d yang pada pokoknya mengatur bahwa untuk membuat Petraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik. Kedua, Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Huruf i yang pada pokoknya mengatur bahwa untuk materi muatan Petraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum dan Putusan Mahkamah Agung No. 65P/HUM/2018 bertentangan dengan Prinsip Keadilan karena Putusan tersebut belum mewujudkan keadilan bagi DPD. Sehingga Penulis berkesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 65P/HUM/2018 belum sesuai dengan Fiqh Siyasah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 31 May 2023 08:04
Last Modified: 31 May 2023 08:04
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28403

Actions (login required)

View Item View Item