PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG SUAMI ISTRI PISAH RANJANG BERTAHUN-TAHUN (Studi Di Pekon Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus)

Farizal, Zulkifli (2023) PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG SUAMI ISTRI PISAH RANJANG BERTAHUN-TAHUN (Studi Di Pekon Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER BAB 1 BAB 2 DAPUS.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of FARIZAL FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Pisah ranjang yang terjadi pada pasangan suami istri sebagai akibat terjadinya perselisihan dalam rumah tangga. Sebagian masyarakat memahami bahwa pisah ranjang dilakukan dengan meninggalkan rumah. Seperti yang terjadi di Desa Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, suami istri yang melakukan pisah ranjang dalam waktu lama, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri. Maka dari itu penelitian ini berusaha menggali status hukum pisah ranjang dalam perspektif hukum Islam. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apa faktor-faktor penyebab terjadinya pisah ranjang suami istri selama bertahun-tahun di Pekon Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus ? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap suami istri pisah ranjang selama bertahun-tahun ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya pisah ranjang selama bertahun-tahun dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap suami istri pisah ranjang selama bertahun�tahun yang terjadi di pekon Waykerap. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder. Adapun metode pengumpulan data berupa observasi, interview, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pisah ranjang yang terjadi pada masyarakat di Desa Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus mayoritas pasangan yang melakukan pisah ranjang berlatar belakang dari keluarga yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Tenaga Kerja Wanita (TKW), menjalankan hubungan Long Distance Relationship (LDR), perselingkuhan, masalah ekonomi, dan sering terjadinya cekcok/berselisih faham. Sedangkan waktu melakukan pisah ranjang mulai dari enam bulan hingga satu tahun lebih, lamanya waktu yang digunakan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri. iv Sehingga dapat memicu pertengkaran yang berujung pada pisah ranjang. Pisah ranjang yang dilakukan tanpa batas waktu dapat merusak rumah tangga karena masing-masing pihak tidak dapat memenuhi kewajiban suami istri.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 29 May 2023 01:30
Last Modified: 29 May 2023 01:30
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28317

Actions (login required)

View Item View Item