TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK UPAH PENGELOLA TANAH WAKAF (Studi di Desa Tawang Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)

INDAH, DWI AMIDATUL YU’LLA (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK UPAH PENGELOLA TANAH WAKAF (Studi di Desa Tawang Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of bab 1,2 dapus.pdf] PDF
Download (6MB)
[thumbnail of SKRIPSI INDAH DAY.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan berhasil tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf adalah nadzir. Dalam pengelolaan tanah wakaf di Desa Tawang Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur, pihak nadzir bekerja sama dengan petani untuk mengelola sawah dengan menggunakan akad ijarah (ujrah). Dari perjanjian tersebut terjadilah kesepakatan yang dilakukan antar kedua belah pihak dengan menggunakan perjanjian lisan. Untuk pembayaran upah, nadzir akan memberi upah ketika petani selesai melakukan pekerjaan tetapi untuk nominal upah tidak ada kesepakatan di dalam akad. Dari upah yang diberikan nadzir kepada petani terdapat selisih upah dari yang seharusnya didapatkan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan menjadi rumusan masalah yaitu: Bagaimana praktik upah pengelola tanah wakaf di Desa Tawang Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur? dan Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik upah pengelola tanah di Desa Tawang Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field risearch). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan cara berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian, praktik pengupahan dalam pengelolaan tanah wakaf di Desa Tawang Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur terjadi antara pihak nadzir dan petani pengelola tanah wakaf merupakan praktik pengupahan yang ujrah/upahnya upah diberikan ketika petani telah selesai melakukan pekerjaan tetapi untuk nominal upah tidak ada kesepakatan di dalam akad. Dari hasil pengupahan, terdapat selisih nilai upah yang seharusnya diterima petani. Berdasarkan tinjauan hukum Islam sistem pengupahan petani pengelola tanah wakaf di Desa Tawang Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur jika dianalisis dari sahnya sebuah transaksi upah mengupah sudah sesuai dengan hukum Islam yaitu sudah terpenuhinya rukun dan syaratnya. Untuk selisih upah yang didapat tidak menjadi masalah bagi petani, dikarenakan dalam bekerja pihak petani tidak hanya mencari keuntungan saja akan tetapi juga menerapkan sikap tolong menolong. Praktik pengupahan ini tidak bertentangan dengan syara’ karena dilakukan oleh para pihak dengan tidak ada paksaan, saling rela dengan apa yang didapat dan saling menerapakan adanya sikap tolong menolong dan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam, oleh karena itu dalam akad pengupahan antara mu‟jir dan musta‟jir ini sah karena tidak bertentangan dengan hukum islam. Kata kunci: Hukum Islam, Petani, Upah (Ujrah)

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 25 May 2023 07:24
Last Modified: 25 May 2023 07:24
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28290

Actions (login required)

View Item View Item